Perindo: Pemerintah Harus Perjelas PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
Rabu, 07 Agustus 2024 - 18:09 WIB
loading...
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari meminta pemerintah memperjelas PP soal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari meminta pemerintah memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab PP yang mencakup beberapa program kesehatan ini menuai kontroversi.
Salah satu pasal yang di dalamnya menuai kontroversi yakni, Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
"Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo Sri Gusni, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini
Sri Gusni menegaskan perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilannya. "Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.
Salah satu pasal yang di dalamnya menuai kontroversi yakni, Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
"Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo Sri Gusni, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini
Sri Gusni menegaskan perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilannya. "Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.
Lihat Juga :