Kasus Predator Anak di Tangerang, Selly Gantina Tekankan Pentingnya Menerapkan UU TPKS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini bisa menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait kasus panti asuhan di Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang mencuat belakangan ini.
"Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," tegas Selly Gantina di Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, serta perlindungan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan pengamanan identitas mereka. "Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital," tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang berhasil membongkar kasus ini setelah menerima informasi melalui direct message (DM) di Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap satu pelaku yang DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif. "Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tutupnya.
Sebab aturan ini bisa menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait kasus panti asuhan di Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang mencuat belakangan ini.
"Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," tegas Selly Gantina di Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, serta perlindungan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan pengamanan identitas mereka. "Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital," tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang berhasil membongkar kasus ini setelah menerima informasi melalui direct message (DM) di Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap satu pelaku yang DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif. "Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tutupnya.
(cip)