Kasus Predator Anak di Tangerang, Selly Gantina Tekankan Pentingnya Menerapkan UU TPKS
loading...

Anggota DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi UU TPKS. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini bisa menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait kasus panti asuhan di Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang mencuat belakangan ini.
"Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," tegas Selly Gantina di Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Korban Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang Bertambah, Total Jadi 8 Anak
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
Sebab aturan ini bisa menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait kasus panti asuhan di Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang mencuat belakangan ini.
"Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," tegas Selly Gantina di Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Korban Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang Bertambah, Total Jadi 8 Anak
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
Lihat Juga :