Dukung Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Menikah, Perindo: PP Perlu Diperjelas
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:40 WIB
loading...
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari meminta pemerintah agar memperjelas PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari meminta pemerintah agar memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengingat, di dalam PP yang mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi ini justru menuai kontroversi.
Salah satu pasal yang di dalamnya menuai kontroversi yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi. "Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Sri Gusni yang merupakan Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo itu kepada MNC Portal, Rabu (7/8/2024).
Sri Gusni pun menegaskan perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya. "Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.
Baca juga: Jokowi Teken PP Soal Konseling dan Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja
Salah satu pasal yang di dalamnya menuai kontroversi yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi. "Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Sri Gusni yang merupakan Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo itu kepada MNC Portal, Rabu (7/8/2024).
Sri Gusni pun menegaskan perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya. "Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.
Baca juga: Jokowi Teken PP Soal Konseling dan Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja
Lihat Juga :