DPR Sahkan UU TPKS, Puan Banjir Simpati Publik
Kamis, 14 April 2022 - 16:50 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani banjir ucapan selamat dan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU, Selasa (12/04/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani banjir ucapan selamat dan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (R UU TPKS ) menjadi UU, Selasa (12/04/2022). Karangan bunga itu sebagai simbol publik yang bersimpati kepada Puan.
Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati menyatakan, sebagai Ketua DPR, Puan memiliki peran sentral dalam pengesahan UU TPKS. "Saya melihat wajar jika akhirnya ada beragam ucapan karangan bunga pada Puan. Ini bagi saya simbol simpati publik pada Puan karena berhasil sahkan UU TPKS," katanya, Kamis (14/04/2022).
Sebagai Ketua DPR, Puan adalah figur yang punya peran besar dalam sahnya UU TPKS. Apalagi dia juga merupakan figur perempuan pertama sebagai ketua DPR. Ini baginya semakin menambah simpati publik pada Puan. Puan berada di momen dan posisi yang tepat.
Di sisi lain, Anisa juga menyinggung urgensi UU TPKS. Dia menyebut saat ini banyak kasus kekerasan seksual. Namun pelakunya tak dapat ditarik ke meja hijau karena belum ada UU yang mengatur. Jadi, momen pengesahan UU TPK sangat dinanti oleh publik, khususnya kaum perempuan.
Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati menyatakan, sebagai Ketua DPR, Puan memiliki peran sentral dalam pengesahan UU TPKS. "Saya melihat wajar jika akhirnya ada beragam ucapan karangan bunga pada Puan. Ini bagi saya simbol simpati publik pada Puan karena berhasil sahkan UU TPKS," katanya, Kamis (14/04/2022).
Sebagai Ketua DPR, Puan adalah figur yang punya peran besar dalam sahnya UU TPKS. Apalagi dia juga merupakan figur perempuan pertama sebagai ketua DPR. Ini baginya semakin menambah simpati publik pada Puan. Puan berada di momen dan posisi yang tepat.
Di sisi lain, Anisa juga menyinggung urgensi UU TPKS. Dia menyebut saat ini banyak kasus kekerasan seksual. Namun pelakunya tak dapat ditarik ke meja hijau karena belum ada UU yang mengatur. Jadi, momen pengesahan UU TPK sangat dinanti oleh publik, khususnya kaum perempuan.
Lihat Juga :