UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual

Kamis, 14 April 2022 - 17:50 WIB
loading...
UU TPKS Berlaku, Partai...
Ketua Partai Perindo Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengatakan, adanya UU TPKS dinilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan dan anak. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Adanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan dan anak. Hal ini dikatakan Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly.

Baca juga: UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya

"Penantian panjang setelah 10 tahun lamanya berbuah manis, kini bisa dikatakan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Indonesia, meski masih menyisakan beberapa persoalan," kata Laily Fitriyah, Kamis (14/4/2022).



Menurut Laily, UU TPKS ini menjadi sebuah hadiah bagi perempuan Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini pada 21 April.

Meski demikian, semua pihak harus tetap mengawal bagaimana UU TPKS ini dapat diimplementasikan dengan baik, Selasa (12/4/2022), sehingga dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual bagi terhadap perempuan dan anak.

"Tetap semangat perempuan Indonesia, mari bangkit bersama dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini merupakan tonggak awal dihapusnya kekerasan seksual dan mari berjuang bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kekerasan seksual," ujar Laily.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, Selasa (12/4/2022),

Pengesahan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. "Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)