UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual
Kamis, 14 April 2022 - 17:50 WIB
loading...
Ketua Partai Perindo Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengatakan, adanya UU TPKS dinilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan dan anak. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Adanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan dan anak. Hal ini dikatakan Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly.
Baca juga: UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya
"Penantian panjang setelah 10 tahun lamanya berbuah manis, kini bisa dikatakan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Indonesia, meski masih menyisakan beberapa persoalan," kata Laily Fitriyah, Kamis (14/4/2022).
Menurut Laily, UU TPKS ini menjadi sebuah hadiah bagi perempuan Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini pada 21 April.
Baca juga: UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya
"Penantian panjang setelah 10 tahun lamanya berbuah manis, kini bisa dikatakan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Indonesia, meski masih menyisakan beberapa persoalan," kata Laily Fitriyah, Kamis (14/4/2022).
Menurut Laily, UU TPKS ini menjadi sebuah hadiah bagi perempuan Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini pada 21 April.
Lihat Juga :