PPATK Ungkap Sejumlah Modus Aliran Uang Investasi Bodong

Kamis, 14 April 2022 - 15:57 WIB
loading...
PPATK Ungkap Sejumlah Modus Aliran Uang Investasi Bodong
Modus penyamaran aliran uang yang terkait dengan investasi bodong atau ilegal berhasil dibongkar PPATK. Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Modus penyamaran aliran uang yang terkait dengan investasi bodong atau ilegal berhasil dibongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: investasi bodong
Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian

"Modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, kata Ivan dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

"Penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," tambahnya.

PPATK berjanji akan menelusuri aliran uang investasi ilegal tersebut hingga tuntas. Ivan menjelaskan sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.

"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi, mencurigakan dalam nominal yang diduga berasal dari investasi bodong," ungkapnya.

Lebih lanjut Ivan membeberkan, PPATK sudah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal total sebesar Rp588 miliar dengan jumlah 345 rekening.

"Berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi investasi ilegal," ujarnya.

"Kemudian terungkap beragam modus yang digunakan para afiliator, salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)