PPATK Ungkap Sejumlah Modus Aliran Uang Investasi Bodong
Kamis, 14 April 2022 - 15:57 WIB
loading...
Modus penyamaran aliran uang yang terkait dengan investasi bodong atau ilegal berhasil dibongkar PPATK. Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Modus penyamaran aliran uang yang terkait dengan investasi bodong atau ilegal berhasil dibongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong
Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus aliran uang investasi bodong ini disamarkan dalam bentuk aset kripto hingga disimpan di rekening orang lain.
Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian
"Modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, kata Ivan dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
"Penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," tambahnya.
PPATK berjanji akan menelusuri aliran uang investasi ilegal tersebut hingga tuntas. Ivan menjelaskan sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong
Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus aliran uang investasi bodong ini disamarkan dalam bentuk aset kripto hingga disimpan di rekening orang lain.
Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian
"Modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, kata Ivan dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
"Penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," tambahnya.
PPATK berjanji akan menelusuri aliran uang investasi ilegal tersebut hingga tuntas. Ivan menjelaskan sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Lihat Juga :