Intimidasi Pelapor Bansos Bermasalah, Ombudsman Imbau Tak Perlu Takut
Kamis, 18 Juni 2020 - 16:39 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI melalui kantor Perwakilannya di beberapa daerah menemukan perlakuan tidak nyaman mengarah intimidasi dari oknum di pemerintah daerah kepada pelapor yang mengadukan terkait Bantuan Sosal ( Bansos ) bermasalah.
Karena itu, Ombudsman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menemukan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan pelayanan publik, utamanya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. (Baca juga: Kemensos Perpanjang Program Bansos Sembako hingga Desember)
Hal ini terungkap dari temuan Ombudsman Perwakilan Banten, Lampung, dan Jawa Tengah bahwa ada pelapor yang mengadukan soal Bansos, kemudian mendapatkan perlakuan tidak nyaman dari oknum dan mengakibatkan pelapor merasa terancam dan takut.
Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai menegaskan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan ke Ombudsman karena dilindungi oleh undang-undang.
“Dalam UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 24 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,” ujarnya dalam konferensi pers daring, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
Karena itu, Ombudsman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menemukan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan pelayanan publik, utamanya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. (Baca juga: Kemensos Perpanjang Program Bansos Sembako hingga Desember)
Hal ini terungkap dari temuan Ombudsman Perwakilan Banten, Lampung, dan Jawa Tengah bahwa ada pelapor yang mengadukan soal Bansos, kemudian mendapatkan perlakuan tidak nyaman dari oknum dan mengakibatkan pelapor merasa terancam dan takut.
Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai menegaskan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan ke Ombudsman karena dilindungi oleh undang-undang.
“Dalam UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 24 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,” ujarnya dalam konferensi pers daring, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
Lihat Juga :