Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan
Jum'at, 08 April 2022 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal tentang perkosaan saat ini ada di Pasal 285 KUHP, namun disitu juga menyebutkannya sebagai persetubuhan, tapi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," jelas Andy Yentriyani.
Komnas Perempuan menyoroti tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan tipu daya, atau dalam kondisi tidak berdaya atau pingsan diatur di pasal berikutnya.
"Kasus ini kadang disebut perkosaan, kadang disebut persetubuhan, jadinya sumir," ungkap Andy Yentriyani.
Meski demikian, ia mengapresiasi kemajuan dalam RUU TPKS yang ada saat ini. "Kemajuannya luar biasa, terobosan-terobosan penting untuk hukum acara pidana ada di sana juga pemulihan korban ada di RUU TPKS," jelasnya.
Tapi kata Komnas Perempuan, di saat bersamaan publik harus paham bahwa ada bagian yang belum terbahas, yang sengaja digantungkan ke revisi RUU KUHP.
Komnas Perempuan menyoroti tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan tipu daya, atau dalam kondisi tidak berdaya atau pingsan diatur di pasal berikutnya.
"Kasus ini kadang disebut perkosaan, kadang disebut persetubuhan, jadinya sumir," ungkap Andy Yentriyani.
Meski demikian, ia mengapresiasi kemajuan dalam RUU TPKS yang ada saat ini. "Kemajuannya luar biasa, terobosan-terobosan penting untuk hukum acara pidana ada di sana juga pemulihan korban ada di RUU TPKS," jelasnya.
Tapi kata Komnas Perempuan, di saat bersamaan publik harus paham bahwa ada bagian yang belum terbahas, yang sengaja digantungkan ke revisi RUU KUHP.
Lihat Juga :