Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perempuan menyebutkan sebagian besar laporan aduan korban kekerasan seksual yang diterima oleh Komnas Perempuan terkait kasus pemerkosaan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan , Andy Yentriyani.
Baca juga: Komnas Perempuan mendesak Tiga RUU Segera Disahkan
"Dari total 4,323 kasus kekerasan yang dilaporkan ke lembaga layanan pada tahun 2021 di ranah personal dan publik, 2,638 atau 63 persen adalah kasus perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lainnya," ujar Andy Yentriyani, Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan, pentingnya keberadaan pasal terkait pemerkosaan di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini tengah dalam pembahasan oleh DPR, pemerintah dan stakeholder terkait.
"Pasal tentang perkosaan saat ini ada di Pasal 285 KUHP, namun disitu juga menyebutkannya sebagai persetubuhan, tapi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," jelas Andy Yentriyani.
Komnas Perempuan menyoroti tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan tipu daya, atau dalam kondisi tidak berdaya atau pingsan diatur di pasal berikutnya.
"Kasus ini kadang disebut perkosaan, kadang disebut persetubuhan, jadinya sumir," ungkap Andy Yentriyani.
Meski demikian, ia mengapresiasi kemajuan dalam RUU TPKS yang ada saat ini. "Kemajuannya luar biasa, terobosan-terobosan penting untuk hukum acara pidana ada di sana juga pemulihan korban ada di RUU TPKS," jelasnya.
Tapi kata Komnas Perempuan, di saat bersamaan publik harus paham bahwa ada bagian yang belum terbahas, yang sengaja digantungkan ke revisi RUU KUHP.
Baca juga: Komnas Perempuan mendesak Tiga RUU Segera Disahkan
"Dari total 4,323 kasus kekerasan yang dilaporkan ke lembaga layanan pada tahun 2021 di ranah personal dan publik, 2,638 atau 63 persen adalah kasus perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lainnya," ujar Andy Yentriyani, Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan, pentingnya keberadaan pasal terkait pemerkosaan di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini tengah dalam pembahasan oleh DPR, pemerintah dan stakeholder terkait.
"Pasal tentang perkosaan saat ini ada di Pasal 285 KUHP, namun disitu juga menyebutkannya sebagai persetubuhan, tapi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," jelas Andy Yentriyani.
Komnas Perempuan menyoroti tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan tipu daya, atau dalam kondisi tidak berdaya atau pingsan diatur di pasal berikutnya.
"Kasus ini kadang disebut perkosaan, kadang disebut persetubuhan, jadinya sumir," ungkap Andy Yentriyani.
Meski demikian, ia mengapresiasi kemajuan dalam RUU TPKS yang ada saat ini. "Kemajuannya luar biasa, terobosan-terobosan penting untuk hukum acara pidana ada di sana juga pemulihan korban ada di RUU TPKS," jelasnya.
Tapi kata Komnas Perempuan, di saat bersamaan publik harus paham bahwa ada bagian yang belum terbahas, yang sengaja digantungkan ke revisi RUU KUHP.