Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan
Jum'at, 08 April 2022 - 14:14 WIB
loading...
Komnas Perempuan menyebutkan sebagian besar laporan aduan korban kekerasan seksual yang diterima oleh Komnas Perempuan terkait kasus pemerkosaan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perempuan menyebutkan sebagian besar laporan aduan korban kekerasan seksual yang diterima oleh Komnas Perempuan terkait kasus pemerkosaan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan , Andy Yentriyani.
Baca juga: Komnas Perempuan mendesak Tiga RUU Segera Disahkan
"Dari total 4,323 kasus kekerasan yang dilaporkan ke lembaga layanan pada tahun 2021 di ranah personal dan publik, 2,638 atau 63 persen adalah kasus perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lainnya," ujar Andy Yentriyani, Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan, pentingnya keberadaan pasal terkait pemerkosaan di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini tengah dalam pembahasan oleh DPR, pemerintah dan stakeholder terkait.
Baca juga: Komnas Perempuan mendesak Tiga RUU Segera Disahkan
"Dari total 4,323 kasus kekerasan yang dilaporkan ke lembaga layanan pada tahun 2021 di ranah personal dan publik, 2,638 atau 63 persen adalah kasus perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lainnya," ujar Andy Yentriyani, Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan, pentingnya keberadaan pasal terkait pemerkosaan di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini tengah dalam pembahasan oleh DPR, pemerintah dan stakeholder terkait.
Lihat Juga :