Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan

Jum'at, 08 April 2022 - 14:14 WIB
loading...
A A A
"Tapi posisi Komnas Perempuan adalah mendukung segera pengesahan itu, jika dilengkapi akan lebih baik. Nantinya, jika poin pemerkosaan dan aborsi tidak dimuat di UU TPKS, maka harus dikawal dalam Revisi RUU KUHP," pungkas Andy Yentriyani.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam pembahasan RUU TPKS di DPR terjadi polemik pasalnya DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak mencantumkan perihal poin detail pemerkosaan dan aborsi dengan alasan akan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP.

Padahal menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti proses hukum kasus kekerasan seksual sejak awal hingga akhir akan menggunakan ketentuan UU yang lebih spesifik (RUU TPKS) dibandingkan ketentuan yang lebih umum (RUU KUHP).

"Yang digunakan dalam penerapan adalah yang lebih khusus, jadi ada satu adagium dalam hukum yakni lex specialis derogat legi generali. Artinya yang memang sudah lebih khusus mengatur harusnya digunakan dibandingkan yang lebih umum," ujar Bivitri Susanti, Jumat (8/4/2022).
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)