KPU Launching Pelaksanaan Lanjutan Pilkada Serentak 2020, Begini Tahapannya
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020. Sementara penetapannya pasangan calon pilkada dilakukan tanggal 23 September. (Baca juga: Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP)
Masa kampanye pilkada kali ini akan dilaksanakan selama 71 hari, yang dimulai tanggal 23 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Sementara masa tenang akan dilaksanakan 6 sampai 8 Desember 2020. Pemungutan suara dilakukan tanggal 9 Desember 2020.
Jika tidak ada sengketa hasil maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK mengumumkan secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Namun jika ada gugatan penetapan akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
Masa kampanye pilkada kali ini akan dilaksanakan selama 71 hari, yang dimulai tanggal 23 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Sementara masa tenang akan dilaksanakan 6 sampai 8 Desember 2020. Pemungutan suara dilakukan tanggal 9 Desember 2020.
Jika tidak ada sengketa hasil maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK mengumumkan secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Namun jika ada gugatan penetapan akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
(kri)
Lihat Juga :