KPU Launching Pelaksanaan Lanjutan Pilkada Serentak 2020, Begini Tahapannya

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:29 WIB
loading...
KPU Launching Pelaksanaan...
KPU hari ini resmi launching pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020. Diresmikannya pelaksanaan tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Ketua KPU Arief Budiman. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini resmi launching pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020 . Diresmikannya pelaksanaan tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Ketua KPU Arief Budiman.

“Jadi tahapan pilkada sudah kita tetapkan kelanjutannya. Mulai dengan penetapan PKPU dan Surat keputusan. Surat Keputusan KPU yang menyatakan melanjutkan pilkada serentak,” ujar Arief, Kamis (18/6/2020). (Baca: Pilkada di Tengah Covid-19 Munculkan Potensi Pelanggaran)

Dia mengatakan pelaksanaan pilkada ini berdasarkan Perppu Pilkada yang menyatakan pemungutan suara digelar tanggal 9 Desember mendatang. Seperti diketahui tahapan lanjutan sudah dimulai pada Senin tanggal 15 Juni lalu.

“Sudah ditetapkan juga PKPU 5/2020 terkait tahaapan pilkada,” ucapnya.

Arief kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanana pilkada kali ini ada dua hal yang menjadi fokus utama KPU yakni keamanan dan kesehatan. “Karena pandemi ini hal baru dan KPU bukan ahli bicara ini. Maka KPU berkoordinasi dengan berbagai pihak. Terutama dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas,” jelasnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020. Sementara penetapannya pasangan calon pilkada dilakukan tanggal 23 September. (Baca juga: Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP)

Masa kampanye pilkada kali ini akan dilaksanakan selama 71 hari, yang dimulai tanggal 23 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Sementara masa tenang akan dilaksanakan 6 sampai 8 Desember 2020. Pemungutan suara dilakukan tanggal 9 Desember 2020.

Jika tidak ada sengketa hasil maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK mengumumkan secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Namun jika ada gugatan penetapan akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)