KPU Launching Pelaksanaan Lanjutan Pilkada Serentak 2020, Begini Tahapannya

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:29 WIB
loading...
KPU Launching Pelaksanaan...
KPU hari ini resmi launching pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020. Diresmikannya pelaksanaan tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Ketua KPU Arief Budiman. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini resmi launching pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020 . Diresmikannya pelaksanaan tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Ketua KPU Arief Budiman.

“Jadi tahapan pilkada sudah kita tetapkan kelanjutannya. Mulai dengan penetapan PKPU dan Surat keputusan. Surat Keputusan KPU yang menyatakan melanjutkan pilkada serentak,” ujar Arief, Kamis (18/6/2020). (Baca: Pilkada di Tengah Covid-19 Munculkan Potensi Pelanggaran)

Dia mengatakan pelaksanaan pilkada ini berdasarkan Perppu Pilkada yang menyatakan pemungutan suara digelar tanggal 9 Desember mendatang. Seperti diketahui tahapan lanjutan sudah dimulai pada Senin tanggal 15 Juni lalu.

“Sudah ditetapkan juga PKPU 5/2020 terkait tahaapan pilkada,” ucapnya.

Arief kembali menegaskan bahwa dalam pelaksanana pilkada kali ini ada dua hal yang menjadi fokus utama KPU yakni keamanan dan kesehatan. “Karena pandemi ini hal baru dan KPU bukan ahli bicara ini. Maka KPU berkoordinasi dengan berbagai pihak. Terutama dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas,” jelasnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020. Sementara penetapannya pasangan calon pilkada dilakukan tanggal 23 September. (Baca juga: Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIP)

Masa kampanye pilkada kali ini akan dilaksanakan selama 71 hari, yang dimulai tanggal 23 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Sementara masa tenang akan dilaksanakan 6 sampai 8 Desember 2020. Pemungutan suara dilakukan tanggal 9 Desember 2020.

Jika tidak ada sengketa hasil maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK mengumumkan secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Namun jika ada gugatan penetapan akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Pramono Izin Maju Pilkada...
Pramono Izin Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Tertawa Terbahak-bahak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved