KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Korupsi Dana Alokasi Khusus

Rabu, 06 April 2022 - 18:52 WIB
loading...
KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Korupsi Dana Alokasi Khusus
KPK memeriksa Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas, hari ini. Abdul Mukti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Abdul Mukti Keliobas Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Periode 2016-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).

Belum diketahui apa yang didalami penyidik dari keterangan Abdul Mukti Keliobas. Namun demikian, korupsi pengurusan DAK 2018 diduga terjadi di sejumlah daerah Indonesia. KPK sedang menyelidiki daerah yang diduga terseret pengurusan DAK 2018 tersebut.



Belakangan ini, KPK diketahui sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.



KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK 2017-2018 ini. Mereka di antaranya, anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono; eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo; anggota DPR 2014-2019, Sukiman.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba; Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman; Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah alias Buyung; mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, dan anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz.

Diduga, masih banyak pihak lain yang terlibat atau disinyalir menerima aliran uang korupsi terkait pengurusan DAK ini. KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara ini dan membidik tersangka lainnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)