KPK Endus Kongkalikong Jahat Pengurusan Dana untuk Kota Balikpapan

Senin, 21 Maret 2022 - 08:15 WIB
loading...
KPK Endus Kongkalikong Jahat Pengurusan Dana untuk Kota Balikpapan
KPK menduga ada kongkalikong jahat antara sejumlah oknum penyelenggara negara terkait pengurusan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kota Balikpapan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kongkalikong jahat antara sejumlah oknum penyelenggara negara terkait pengurusan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kota Balikpapan . Diduga, ada kesepakatan jahat untuk mempercepat proses usulan hingga pencairan DAK dan DID Kota Balikpapan.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yakni, mantan Wali Kota Balikpapan, HM Rizal Effendi; Sekda Kota Balikpapan, Sayid Muh Fadli; Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Madram Muchyar; mantan Kadis PU Kota Balikpapan, Tara Allorante; serta dua pihak swasta, Pahala Simamora dan Mohammd Suadi.

"Para saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan dana DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/3/2022).

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, pada Jumat 18 Maret 2022. Penyidik menduga para saksi tersebut mengetahui adanya dugaan kongkalikong pengurusan dana untuk Kota Balikpapan.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," ungkap Ali.

KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017-2018 ini. Mereka di antaranya adalah, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono; eks Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Sukiman.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba; Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung; mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, dan Anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz. Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan Mengalir ke Banyak Pihak

Diduga, masih banyak pihak lain yang terlibat atau disinyalir menerima aliran uang korupsi terkait pengurusan DAK ini. KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara ini dan membidik tersangka lainnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)