Hukum yang Bernurani

Rabu, 06 April 2022 - 16:35 WIB
loading...
A A A
Di Kejaksaan pada tingkat pusat telah dibentuk Jaksa Agung Muda bidang Pegawasan (Jamwas) dan sampai pada tingkat Kejaksaan Tinggi. Dilihat dari sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia terdidik dan terlatih, didukung anggaran yang mencukupi, dapat dikatakan tidak akan ada sedikit pun celah untuk terjadinya mismanajemen dalam bidang penyidikan dan penuntutan.

Namun dalam konteks pengawasan terhadap seluruh elemen sistem peradilan pidana dapat dikatakan dari aspek keluasan wilayah dan sasaran jangkuannya mustahil dapat dipastikan tercapai keberhasilan yang memadai sekalipun telah dibentuk Komisi Kepolisian Nasional atau Komisi Kejaksaan.

Dalam keadaan inilah, letak pentingnya kontrol masyarakat (society control) sebagai wujud keikutsertaan masyarakat dan dukungannya terhadap peningkatan perbaikan implementasi sistem peradilan pidana di indonesa. Jika terus diikuti proses peradilan pidana sesuai KUHAP sangat tipis kemungkinan penghentian proses penyidikan dan penuntutan di tengah jalan sekalipun dengan ketersediaan secara normatif alasan-alasan yang telah diatur dalam KUHAP.

Keadilan Restoratif
Saat ini angin baru telah diembuskan petinggi hukum, Jaksa Agung dan Kapolri yang memperkenalkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang dipandang cocok dengan budaya dan tradisi masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila. Akar budaya yang dicirikan dengan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan anggota masyarakat yang dipimpin tetua adat terbukti telah berhasil dilaksanakan di beberapa daerah provinsi di Indonesia.

Embusan angin segar dari kedua petinggi hukum tersebut telah memperoleh hasil yang cukup memuaskan yaitu Kejaksaan berhasil mewujudkan keadilan restoratif sebanyak, 821 perkara (Maret 2021), dan Kepolisian sebanyak, 12.754 selama Januari 2021.

Di balik konsep RJ yang sudah diwujudkan Kejaksaan dan Kepolisian sesungguhnya terdapat suatu nilai baru (new values) dari hukum (pidana) yaitu, nilai lama yang dipengaruhi filosofi liberalisme-individualisme telah ditinggalkan dalam hukum pidana dan diganti dengan filosofi Pancasila dalam kehidupan hukum masyarakat yang dilandaskan pada prinsip musyawarah, mufakat dan perdamaian. Diharapkan juga diberlakukan terhadap perkara pidana yang besar sehingga memberikan dampak luas bagi negara dan masyarakat.

Contoh penegakan hukum korupsi dan tindak pidana terkait keuangan dan perbankan serta pasar modal dapat digunakan model RJ yang mengedepankan “cost and benefit" baik bagi negara maupun pelaku usaha; pengaruh pandangan utilitarian sebagai lawan Kantianiseme yang bersangkutan; dilengkapi dengan dua asas hukum fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas (J.Remmelink, 2003).

Kelengkapan pandangan utilitarianisme dan dua asas hukum pidana fundamental tersebut sepatutnya dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusannya. Contoh, sekali pun telah terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa terjadi tindak pidana korupsi, hakim dapat mempertimbangkan sebelum penjatuhan putusan, apakah dampak hukuman yang akan dijatuhkan telah melampaui dampak kerugian sosial dan ekonomi yang akan terjadi pada pelaku usaha, atau kehilangan pemasukan dari pajak usaha dan nilai devisa ekspor kepada negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
Ruben Onsu Janji Tak...
Ruben Onsu Janji Tak Batasi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh
Dari Hobi Jadi Cuan!...
Dari Hobi Jadi Cuan! Begini Strategi Rizkyamom Menggaet Klien Pertama di Industri Seni
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved