Hukum yang Bernurani
Rabu, 06 April 2022 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Ini suatu penilaian atas dasar filosofi pragmatic legal realism (Eugen Erlich), aliran hukum terbaru di Eropa dan Amerika Serikat. Contoh nyata lain, ialah pembebasan pengusaha pabrikan pesawat Boeing, Airbus dan Bombardier oleh Kejaksaan Agung dengan alasan pelaku usaha telah kooperatif dan meminta maaf serta membayar denda pinalti sebanyak EU 2.690 juta, dan pelaku usaha yang bersangkutan tidak dituntut pidana. Akan tetapi di sisi lain Kejaksaan Agung wajib melindungi pelaku usaha dari tuntutan negara lain; inilah yang terjadi pada perkara ES, mantan dirut PT Garuda, yang dipenjara dan negara hanya memperoleh pidana denda sebanyak Rp1 miliar.
Begitu juga penegakan terhadap eks BLBI, PT Dipasena dan Texmaco, yang kolaps dan negara tidak dapat apa-apa sedangkan pemasukan devisa dan pajak dari kedua perusahaan tersebut berhenti disertai pengangguran tenaga kerja meningkat.
Hal yang sama juga berlaku dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor sehingga proyek APBN mangkrak dan dana yang telah dihabiskan tidak kembali. Kesimpulan dari uraian di atas adalah, bahwa hukum tidak akan hidup dan dapat dilaksanakan jika tidak oleh manusia, yaitu penegak hukum yang bukan hanya ahli hukum tetapi juga ahli hukum bernurani.
Ahli hukum, praktisi hukum bernurani inilah yang diperlukan untuk membangun hukum lebih baik dari sebelumnya. Langkah hukum dan sikap ahli hukum bernurani akan membawa nilai baru (new values) di dalam kehidupan hukum dalam masyarakat. Nilai baru tersebut merupakan pedoman berhukum Pancasila yang mencerminkan nilai Pancasila di satu sisi, dan di sisi lain hukum bernurani merupakan bagian integral yang diharapkan dari kehidupan keseharian masyarakat.
Ini yang diharapkan membuat kehidupan masyarakat lebih aman, tertib dan sejahtera daripada sebelumnya. Hukum bernurani bukan musuh masyarakat akan tetapi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Kewajiban hakim dan hakim konstitusi untuk menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat merupakan satu-satunya landasan hukum untuk menjalani hukum bernurani.
Begitu juga penegakan terhadap eks BLBI, PT Dipasena dan Texmaco, yang kolaps dan negara tidak dapat apa-apa sedangkan pemasukan devisa dan pajak dari kedua perusahaan tersebut berhenti disertai pengangguran tenaga kerja meningkat.
Hal yang sama juga berlaku dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor sehingga proyek APBN mangkrak dan dana yang telah dihabiskan tidak kembali. Kesimpulan dari uraian di atas adalah, bahwa hukum tidak akan hidup dan dapat dilaksanakan jika tidak oleh manusia, yaitu penegak hukum yang bukan hanya ahli hukum tetapi juga ahli hukum bernurani.
Ahli hukum, praktisi hukum bernurani inilah yang diperlukan untuk membangun hukum lebih baik dari sebelumnya. Langkah hukum dan sikap ahli hukum bernurani akan membawa nilai baru (new values) di dalam kehidupan hukum dalam masyarakat. Nilai baru tersebut merupakan pedoman berhukum Pancasila yang mencerminkan nilai Pancasila di satu sisi, dan di sisi lain hukum bernurani merupakan bagian integral yang diharapkan dari kehidupan keseharian masyarakat.
Ini yang diharapkan membuat kehidupan masyarakat lebih aman, tertib dan sejahtera daripada sebelumnya. Hukum bernurani bukan musuh masyarakat akan tetapi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Kewajiban hakim dan hakim konstitusi untuk menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat merupakan satu-satunya landasan hukum untuk menjalani hukum bernurani.
(bmm)
Lihat Juga :