7 bulan, Prita belum terima salinan putusan bebasnya

Kamis, 04 April 2013 - 19:27 WIB
7 bulan, Prita belum terima salinan putusan bebasnya
7 bulan, Prita belum terima salinan putusan bebasnya
A A A
Sindonews.com - Prita Mulyasari ibu yang pernah terjerat kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena dilaporkan RS Omni Internasional, hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kedatangan Prita untuk mempertanyakan salinan putusan bebas pada Peninjauan Kembali (PK) yang belum dia dapatkan dari Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengatakan, MA sudah menerima PK Prita dan membebaskannya dari kasus tersebut, sejak September 2012. Namun, tujuh bulan berlalu, pihaknya belum mendapatkannya surat tersebut.

"Kami membaca putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) di salah satu media online, kalau MA mengabulkan permohonan, Prita bebas. Tapi surat putusan tersebut tak kunjung kami terima," ujarnya mendampingi Prita di PN Tangerang, Kamis (4/4/2013).

Slamet mengaku, pihaknya sudah menghubungi MA. Namun, tidak mendapat jawaban. Selain itu, pihaknya pun tidak bisa mengakses website MA, untuk mencari tahu hasil putusan PK Prita. "Masa kami mengandalkan print out media online tersebut, kan itu tidak kuat di mata hukum," ujar Slamet.

Maka itu, kata dia, Prita mendatangi PN Tangerang dengan maksud meminta salinan putusan PK tersebut. "Setelah kami konfirmasi, PN Tangerang juga mengaku belum dapat salinan putusan. Kenapa bisa begini? Secara teknis biasanya salinan putusan bisa didapatkan dua bulan, ini sampai tujuh bulan," kata Slamet.

Menurut Slamet, salinan putusan itu sangan penting untuk membuktikan kebebasan Prita sudah berkekuatan hukum tetap. "Kalau tidak ada putusan, ngeri loh. Kalau nanti ada apa-apa, kita tidak punya bukti," tukasnya.

Prita pun mengaku, dirinya kecewa karena belum mendapat salinan putusan PK. Selama belum mendapatkannya, Prita mengaku khawatir. "Lagi-lagi kesabaran saya harus diuji. Saya bingung dan takut, kalau nanti kedepan ada apa-apa," katanya.

Prita pun berharap, surat putusan bebas oleh MA bisa diterimanya dengan cepat. Agar tidak perlu ada lagi yang ditakutinya. "Saya hanya ingin tenang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala PN Tangerang Ridwan Ramlie mengaku, surat putusan bebas Prita di PK dari MA belum sampai ditangannya.

"Memang sidang PK-nya dilaksanakan di sini pada akhir tahun lalu. Hasilnya semua diserahkan ke MA. Namun untuk surat putusan hingga hari ini belum kami terima," ujar Ridwan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8631 seconds (0.1#10.140)