MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Pontianak Tak Perlu Dipenjara
Rabu, 09 Desember 2020 - 21:32 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Sopianto alias Bujang, seorang pengecer solar di pedalaman Pontianak, Kalimantan Barat, tidak perlu menjalani hukuman yang telah ditetapkan dalam perkara jual-beli BBM jenis solar tanpa izin. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Sopianto alias Bujang, seorang pengecer solar di pedalaman Pontianak, Kalimantan Barat, tidak perlu menjalani hukuman yang telah ditetapkan dalam perkara jual-beli BBM jenis solar tanpa izin. Meski terbukti melanggar Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), tapi yang diperjual-belikan bukan solar bersubsidi.
Putusan itu tercantum secara utuh dalam salinan putusan kasasi Nomor: 1214 K/Pid.Sus/2020 atas nama Sopianto alias Bujang bin Atong (almarhum). Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. MA memutuskan mengurangkan vonis pidana penjara terhadap Sopianto menjadi 4 bulan, tapi tidak perlu dijalankan.
Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 16 Juni 2020 oleh tiga majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua orang anggota serta Rudie sebagai panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Sopianto. (Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember )
Majelis Hakim Agung Kasasi mengatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Sopianto alias Bujang dan alasan-alasannya, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 161/PID.SUS/2019/PT PTK bertanggal 13 November 2019, putusan pengadilan negeri, tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Mempawah, dan surat-surat lainnya.
Majelis menilai, putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya permohonan kasasi Sopianto dinyatakan ditolak. Meski begitu, majelis menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki.
Putusan itu tercantum secara utuh dalam salinan putusan kasasi Nomor: 1214 K/Pid.Sus/2020 atas nama Sopianto alias Bujang bin Atong (almarhum). Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. MA memutuskan mengurangkan vonis pidana penjara terhadap Sopianto menjadi 4 bulan, tapi tidak perlu dijalankan.
Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 16 Juni 2020 oleh tiga majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua orang anggota serta Rudie sebagai panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Sopianto. (Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember )
Majelis Hakim Agung Kasasi mengatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Sopianto alias Bujang dan alasan-alasannya, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 161/PID.SUS/2019/PT PTK bertanggal 13 November 2019, putusan pengadilan negeri, tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Mempawah, dan surat-surat lainnya.
Majelis menilai, putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya permohonan kasasi Sopianto dinyatakan ditolak. Meski begitu, majelis menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki.
Lihat Juga :