MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Pontianak Tak Perlu Dipenjara

Rabu, 09 Desember 2020 - 21:32 WIB
loading...
MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Pontianak Tak Perlu Dipenjara
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Sopianto alias Bujang, seorang pengecer solar di pedalaman Pontianak, Kalimantan Barat, tidak perlu menjalani hukuman yang telah ditetapkan dalam perkara jual-beli BBM jenis solar tanpa izin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Sopianto alias Bujang, seorang pengecer solar di pedalaman Pontianak, Kalimantan Barat, tidak perlu menjalani hukuman yang telah ditetapkan dalam perkara jual-beli BBM jenis solar tanpa izin. Meski terbukti melanggar Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), tapi yang diperjual-belikan bukan solar bersubsidi.

Putusan itu tercantum secara utuh dalam salinan putusan kasasi Nomor: 1214 K/Pid.Sus/2020 atas nama Sopianto alias Bujang bin Atong (almarhum). Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. MA memutuskan mengurangkan vonis pidana penjara terhadap Sopianto menjadi 4 bulan, tapi tidak perlu dijalankan.

Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 16 Juni 2020 oleh tiga majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua orang anggota serta Rudie sebagai panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Sopianto. ( )

Majelis Hakim Agung Kasasi mengatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Sopianto alias Bujang dan alasan-alasannya, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 161/PID.SUS/2019/PT PTK bertanggal 13 November 2019, putusan pengadilan negeri, tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Mempawah, dan surat-surat lainnya.

Majelis menilai, putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya permohonan kasasi Sopianto dinyatakan ditolak. Meski begitu, majelis menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki.

Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Sri Murwahyuni menyatakan, majelis kemudian mengadili tiga hal. Satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Sopianto alias Bujang. Dua, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pontianak mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Sopianto menjadi dua poin. Satu untuk perbaikan, menjatuhkan pidana kepada Sopianto dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. ( )

"Dua, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," kata hakim Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Amar terakhir, membebankan kepada Sopianto untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Majelis menggariskan, ada dua alasan utama memperbaiki putusan atas pidana penjara terhadap Sopianto. Satu, solar yang dibeli Sopianto bukanlah solar yang bersubsidi, akan tetapi dari orang pembawa kapal tugboat yang sedang bersandar untuk memuat pasir. Dua, solar yang dibeli Sopianto untuk dijual kembali kepada masyarakat tempat tinggal Sopianto.

"Yang berada di daerah pedalaman/pulau terluar Pontianak yang jauh dari pelayanan publik, termasuk pelayanan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar," kata majelis hakim.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)