MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
Kamis, 19 Oktober 2023 - 19:59 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Putusan MA itu menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan menghormati setiap putusan MA termasuk memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap Gazalba Saleh.
Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas
"Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara, dan dari pihak pelaku swasta," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).
Ali melanjutkan lembaga antirasuah masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, dalam putusan yang ditayangkan di YouTube MA, majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan menghormati setiap putusan MA termasuk memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap Gazalba Saleh.
Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas
"Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara, dan dari pihak pelaku swasta," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).
Ali melanjutkan lembaga antirasuah masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, dalam putusan yang ditayangkan di YouTube MA, majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan.
Lihat Juga :