Perkembangan Kasus Binomo, Bareskrim Polri Telah Tetapkan 3 Tersangka
Selasa, 05 April 2022 - 13:15 WIB
loading...
Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Mereka adalah, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo . Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Ketiganya, juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Baca juga: Polisi Temukan Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich
Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz sebagai tersangka. Ia dinaikkan status hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim pada Senin 4 April 2022.
"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.
Selain menjadi guru trading, Fakarich diduga menerima aliran dana sebanyak Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Uang tersebut juga akan disita oleh kepolisian.
Sebelum Fakarich, Dit Tipideksus Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Brian Edgar Nababan di salah satu villa Bali. Ia diciduk terkait perkara itu pada 31 Maret 2022.
"Dia sudah merencakan untuk stay di villa tersebut sampai 17 April. Namun 31 Maret Dit Tipideksus mengamankan malam hari. Esoknya langsung dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Ketiganya, juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Baca juga: Polisi Temukan Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich
Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz sebagai tersangka. Ia dinaikkan status hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim pada Senin 4 April 2022.
"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.
Selain menjadi guru trading, Fakarich diduga menerima aliran dana sebanyak Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Uang tersebut juga akan disita oleh kepolisian.
Sebelum Fakarich, Dit Tipideksus Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Brian Edgar Nababan di salah satu villa Bali. Ia diciduk terkait perkara itu pada 31 Maret 2022.
"Dia sudah merencakan untuk stay di villa tersebut sampai 17 April. Namun 31 Maret Dit Tipideksus mengamankan malam hari. Esoknya langsung dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Lihat Juga :