Perkembangan Kasus Binomo, Bareskrim Polri Telah Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 05 April 2022 - 13:15 WIB
loading...
Perkembangan Kasus Binomo, Bareskrim Polri Telah Tetapkan 3 Tersangka
Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Mereka adalah, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo . Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Ketiganya, juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz sebagai tersangka. Ia dinaikkan status hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim pada Senin 4 April 2022.

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Selain menjadi guru trading, Fakarich diduga menerima aliran dana sebanyak Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Uang tersebut juga akan disita oleh kepolisian.

Sebelum Fakarich, Dit Tipideksus Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Brian Edgar Nababan di salah satu villa Bali. Ia diciduk terkait perkara itu pada 31 Maret 2022.

"Dia sudah merencakan untuk stay di villa tersebut sampai 17 April. Namun 31 Maret Dit Tipideksus mengamankan malam hari. Esoknya langsung dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Polri menyatakan bahwa Brian Edgar Nababan berlaku sebagai pihak yang mencari Afiliator untuk Aplikasi Binomo. Salah satunya, seperti Indra Kenz. Menurut Ramadhan, dalam perkara Binomo yang menjerat Indra Kenz, Brian Edgar juga diduga telah mengucurkan dana senilai Rp120 juta.

Kemudian, tersangka selanjutnya adalah Indra Kenz. Ia langsung ditahan ketika menjalani pemeriksaan pada 24 Februari 2022 lalu. Sejauh ini, polisi telah melakukan penyitaan sebesar Rp55 miliar terhadap aset milik dari Indra Kenz.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Brian Edgar Nababan disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan, Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)