Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:29 WIB
loading...
A A A
"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," jelasnya.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu seharusnya dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang didapat. Namun karena remisi 4 tahun, Nazaruddin bebas dan saat ini sedang menjalankan cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin.

Diketahui, Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus berbeda. Dalam kasus suap, pada 20 April 2012, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta. (Baca juga: Dapat Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin Temui Anak dan Istri di Jakarta )

Nazar pun kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
ICW dan Kopel Indonesia...
ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi
ICW Desak Kejagung Periksa...
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop
Nazaruddin Terpilih...
Nazaruddin Terpilih Jadi Ketum Federasi Pickleball 2026–2031, KONI Beri Sambutan Positif
Biaya Mahal Ongkos Pilkada,...
Biaya Mahal Ongkos Pilkada, ICW: Jadi Lingkaran Setan Terjadi Korupsi Politik
Water Canon dan Ratusan...
Water Canon dan Ratusan Aparat Kepolisian Jaga Kantor ICW dan Lokataru, Ada Apa?
Rekomendasi
Gigi yang Tidak Sehat...
Gigi yang Tidak Sehat Bisa Sebabkan Penyakit Jantung? Ini Faktanya
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Rodri Bungkam Mulut...
Rodri Bungkam Mulut Ronaldo dengan Trofi Piala Dunia 2026 dan Golden Ball
Berita Terkini
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved