RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi

Minggu, 21 September 2025 - 07:03 WIB
loading...
RUU Perampasan Aset...
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah (kanan) dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset, Jumat (19/9/2025). Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery atau pemulihan aset dari tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset', Jumat (19/9/2025).

"Bagi kami dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena, paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor," kata Wana.

Ia menilai, selama ini perampasan aset dari tindak pidana korupsi minim. Berdasarkan catatannya, kasus korupsi pada 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun.

Baca juga: 5 Pasal di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Rekomendasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
FA Simpan Tiket Murah...
FA Simpan Tiket Murah Piala Dunia 2026 untuk Fans Inggris
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
3 Negara yang Asetnya...
3 Negara yang Asetnya Disita China Karena Tidak Bisa Bayar Utang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved