Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:29 WIB
loading...
Nazaruddin Diberi Remisi,...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi yang hampir 4 tahun oleh Kemenkumham kepada terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin mendapatkan program cuti menjelang bebas sejak tanggal 14 Juni yang lalu. Menurut pengakuan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menyebut bahwa mantan Bendahara Partai Demokrat ini juga memperoleh remisi sebanyak 49 bulan.

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi yang hampir empat tahun tersebut kepada Nazaruddin. ICW pun memiliki beberapa catatan mengenai pemberian remisi tersebut. (Baca juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tertinggi di ASEAN)

Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) secara tegas menyebutkan bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator-JC).

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

Kedua, pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," jelasnya.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu seharusnya dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang didapat. Namun karena remisi 4 tahun, Nazaruddin bebas dan saat ini sedang menjalankan cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin.

Diketahui, Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus berbeda. Dalam kasus suap, pada 20 April 2012, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta. ( )

Nazar pun kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Johanis Tanak Bakal...
Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Jaring Capim KPK Berintegritas,...
Jaring Capim KPK Berintegritas, ICW Minta Pansel Penuhi 5 Poin Ini
Pansel Capim KPK Didominasi...
Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi
Kritik Putusan MA Ubah...
Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi
ICW Kritisi Alasan Nurul...
ICW Kritisi Alasan Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK
ICW Temukan Data Anomali...
ICW Temukan Data Anomali di 339 TPS pada Sirekap
Polemik Sirekap, ICW:...
Polemik Sirekap, ICW: KPU Gagal Penuhi Ekspektasi Publik
Tak Hanya Sirekap, ICW...
Tak Hanya Sirekap, ICW dan Kontras Ungkap Sejumlah Kekurangan Pemilu 2024
Komitmen Pemberantasan...
Komitmen Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres Harus Dikonsolidasikan dengan Partai Pengusung
Rekomendasi
UTBK 2025 Diwarnai Kecurangan,...
UTBK 2025 Diwarnai Kecurangan, Panitia Temukan 10 Joki Lintas Provinsi
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Fikri/Daniel Bungkam Pasangan India, Indonesia Menang 4-1
Paula Verhoeven Ajukan...
Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai, Baim Wong Siap Ambil Langkah Hukum Balik
Berita Terkini
Roy Suryo Ngaku Bertemu...
Roy Suryo Ngaku Bertemu Langsung Pengunggah Ijazah Jokowi di Medsos
20 menit yang lalu
Prabowo Belum Teken...
Prabowo Belum Teken Surat Pengunduran Diri Hasan Nasbi
37 menit yang lalu
Ini Hasil Riset dr Tifa...
Ini Hasil Riset dr Tifa terkait Foto pada Ijazah Jokowi yang Viral di Medsos
1 jam yang lalu
Pemerintah Akan Bentuk...
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Nasional AI Terintegrasi
2 jam yang lalu
Menteri PPPA Tiba di...
Menteri PPPA Tiba di iNews Tower, Hadiri Women's Inspiration Award 2025
2 jam yang lalu
Mayjen Komaruddin Tegaskan...
Mayjen Komaruddin Tegaskan 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tak Wakili PPAD
3 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved