Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:29 WIB
loading...
Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi yang hampir 4 tahun oleh Kemenkumham kepada terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin mendapatkan program cuti menjelang bebas sejak tanggal 14 Juni yang lalu. Menurut pengakuan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menyebut bahwa mantan Bendahara Partai Demokrat ini juga memperoleh remisi sebanyak 49 bulan.

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi yang hampir empat tahun tersebut kepada Nazaruddin. ICW pun memiliki beberapa catatan mengenai pemberian remisi tersebut. (Baca juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tertinggi di ASEAN)

Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) secara tegas menyebutkan bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator-JC).

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

Kedua, pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," jelasnya.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu seharusnya dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang didapat. Namun karena remisi 4 tahun, Nazaruddin bebas dan saat ini sedang menjalankan cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin.

Diketahui, Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus berbeda. Dalam kasus suap, pada 20 April 2012, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta. ( )

Nazar pun kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)