Nazaruddin Diberi Remisi, Kemenkumham Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:29 WIB
loading...
Nazaruddin Diberi Remisi,...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi yang hampir 4 tahun oleh Kemenkumham kepada terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin mendapatkan program cuti menjelang bebas sejak tanggal 14 Juni yang lalu. Menurut pengakuan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menyebut bahwa mantan Bendahara Partai Demokrat ini juga memperoleh remisi sebanyak 49 bulan.

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi yang hampir empat tahun tersebut kepada Nazaruddin. ICW pun memiliki beberapa catatan mengenai pemberian remisi tersebut. (Baca juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tertinggi di ASEAN)

Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) secara tegas menyebutkan bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator-JC).

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

Kedua, pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
ICW dan Kopel Indonesia...
ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi
ICW Desak Kejagung Periksa...
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop
Johanis Tanak Bakal...
Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Nazaruddin Terpilih...
Nazaruddin Terpilih Jadi Ketum Federasi Pickleball 2026–2031, KONI Beri Sambutan Positif
Biaya Mahal Ongkos Pilkada,...
Biaya Mahal Ongkos Pilkada, ICW: Jadi Lingkaran Setan Terjadi Korupsi Politik
Water Canon dan Ratusan...
Water Canon dan Ratusan Aparat Kepolisian Jaga Kantor ICW dan Lokataru, Ada Apa?
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved