Kasus Suap Puluhan Proyek, Bupati Indramayu Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 05:40 WIB
loading...
Kasus Suap Puluhan Proyek,...
JPU KPK menuntut Bupati Indramayu, Jawa Barat nonaktif, Supendi, dengan pidana penjara selama 6 tahun disertai pencabutan hak politik selama 3 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Indramayu, Jawa Barat nonaktif sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu (dipecat), Supendi, dengan pidana penjara selama 6 tahun disertai pencabutan hak politik selama 3 tahun.

(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)

Selain itu JPU juga menuntut Omarsyah selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Wempi Triyoso selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Surat tuntutan nomor: 65/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Supendi serta nomor: 66/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Omarsyah dan Wempi Triyoso dibacakan JPU yang sama yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dengan anggota Muhammad Riduan, Ferdian Adi Nugroho dan Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/6/2020).

(Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)

JPU menilai, Supendi selaku pelaksana tugas (Plt) Bupati Indramayu kurun November 2018 hingga Februari 2019 dan selaku Bupati Indramayu terhitung sejak 7 Februari 2019 yang merupakan penyelenggara negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama dan merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Supendi bersama dengan Omarsyah selaku Kadis PUPR Pemkab) Indramayu dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu telah menerima suap dengan total Rp15.088.250.000. Masing-masing yakni Supendi menerima Rp3.928.250.000, Omarsyah Rp9,17 miliar, dan dan Wempi Rp1,99 miliar. Seluruh uang suap berasal dari beberapa pihak. Omarsyah dan Wempi menerima dari Carsa ES.

Untuk Supendi berasal dari Carsa ES (divonis 2 tahun 6 bulan penjara) selaku pengusaha konstruksi dan menjabat sebagai Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP) sebesar Rp3.616.250.000. Uang ini diterima oleh Supendi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sopir dan ajudan Supendi. Uang dari Carsa diterima dalam 27 tahap kurun 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019. Setelah penerimaan pada 14 Desember 2019 sejumlah Rp100 juta, kemudian tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Berikutnya Rp125 juta berasal dari Kasnadi alias Kasdol selaku Direktur CV Saka Karya Nawawi (SKN) sekaligus rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu, Rp150 juta dari Badrudin selaku Direktur CV Sumber Sedayu sekaligus rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu, dan Rp37 juta dari Suryono selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemkab Indramayu.

JPU mengungkapkan, uang suap yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempi disamarkan dengan beragam sandi di antaranya 'pentol baso', 'pentol', 'bakso pentol', '15 dus', 'titipan', '100 ILI kg', hingga '15 tengki'. Berikutnya ada sandi untuk subjek/orang di antaranya Supendi disandikan dengan 'P.mambo' dan 'E I" serta Omarsyah bersandi 'BM'.

JPU menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka terbukti bahwa uang-uang yang diterima Supendi dipakai untuk sejumlah kebutuhan dan kepentingan. Di antaranya kebutuhan operasional Supendi selaku plt Bupati maupun Bupati defenitif, kepentingan kegiatan Partai Golkar saat Pemilu 2019 saat Supendi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, hingga survei elektabilitas (tingkat keterpilihan) Supendi yang berencana maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020.

JPU memastikan uang suap yang diterima Supendi, Omarsyah, dan Wempi terbukti karena Supendi telah melakukan pengaturan (ploting) pemenang paket-paket atau proyek-proyek pekerjaan kepada para kontraktor serta Supendi bersama Omarsyah dan Wempi telah menyetujui memenangkan dan memberikan memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES, Kasnadi alias Kasdol, dan Badrudin.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Supendi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Kiki Ahmad Yani saat membacakan amar tuntutan atas nama Supendi.

Dia membeberkan, dari total uang suap yang diterima Supendi maka ada total Rp2,84 miliar yang telah dikembalikan termasuk Rp100 juta yang disita saat OTT. Karenanya JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Supendi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas Negara cq Kas Daerah Pemkab Indramayu.

Jika Supendi tidak tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelahcputusan pengadilancmemperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa (Supendi) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

JPU Kiki melanjutkan, pihaknya juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Supendi. Ada beberapa pertimbangan tuntutan ini diajukan JPU. Di antaranya, pertama, perbuatan penerimaan suap dilakukan Supendi saat menjabat sebagai plt Bupati maupun Bupati defenitif. Kedua, jabatan Bupati merupakan jabatan politis yang diperoleh melalui proses politik yang untuk mencapai jabatan itu seseorang harus didukung oleh partai politik dan dipilih oleh rakyat. Ketiga, perbuatan Supendi telah menciderai amanah rakyat pemilihnya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Supendi) berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 3 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," tegas JPU Kiki.

JPU Kiki menggariskan, terhadap Omarsyah maka JPU menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan terhadap Wempi dengan pidana penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Berikutnya JPU juga menuntut Omarsyah dan Wempi dengan masing-masing pidana tambahan berupa membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.

Uang pengganti untuk Omarsyah sebesar Rp9,26 miliar dan Wempi Rp1.445.000.000 yang nantinya akan disetorkan ke kas negara cq kas daerah Pemkab Indramayu. Jika Omarsyah dan Wempi tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht, maka harta benda kedunya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa Omarsyah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Dalam hal terdakwa Wempi Triyoso tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap JPU Kiki.

Anggota JPU Ferdian Adi Nugroho membeberkan, berdasarkan fakta-fakta terungkap adanya penerimaan lain yang diterima oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso dari sejumlah rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu selain dari Carsa ES. Mereka di antaranya Badrudin, Kasnadi alias Kasdol, Jeni Arseno Sihabudin, Kaswadi, Sueb Rizal, Rubiyanto, Hidayat Faletehan, Haji Yudi, Kuwu Maman, Teguh Hidayat, Sudarja, Abdul Latif, Fai, dan Dadang Juhata. Selain itu Wempi juga pernah menerima satu unit sepeda motor Royal Enfield Bullet Classic 500 seharga sekitar Rp92 juta dari Yudi Wahyudi yang merupakan kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu.

"Uang yang diterima para terdakwa (Omarsyah dan Wempi) seluruhnya Rp23.174.100.000. Uang yang diterima tersebut kemudian diberikan terdakwa I (Omarsyah) dan terdakwa II (Wempi) kepada aparat penegak hukum (APH) lain seluruhnya sejumlah Rp5.440.000.000. Sedangkan Sisanya sebesar Rp17.734.100.000 tidak dapat dijelaskan oleh para terdakwa," ujar JPU Ferdian.

JPU menilai, perbuatan Supendi, Omarsyah, dan Wempi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHPidana, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana pada dakwaan kesatu.

Dalam menyusun surat tuntutan dan menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal memberangkatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, perbuatan Supendi, Omarsyah, dan Wempi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang meringankan bagi ketiganya yakni bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso menanggapi tuntutan JPU. Supendi, Omarsyah, dan Wempi mengaku mengerti. Ketiganya bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)