Apdesi yang Suarakan 3 Periode Tak Sah dan Belum Berbadan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengungkap riwayat keorganisasian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ). Diketahui Apdesi tersebut ada yang belum berbadan hukum sesuai SK diterbitkan Kemkumham dan ada yang sudah.
Diketahui, Apdesi ini mendapat sorotan terkait digelarnya kegiatan yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau tiga periode, di Istora Senayan, Jakarta.
Ditegaskan Bahtiar, Apdesi yang hadir di Istora Senayan adalah Apdesi yang berbentuk ormas dan tidak berbadan hukum.
"Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan. Prinsip kami melayani, karena berorganisasi hak warga negara," jelas Bahtiar.
Lebih lanjut Bahtiar merinci, meski keduanya memiliki nama singkatan yang sama. Namun data di kementeriannya mencatat kepanjangan singkatan keduanya yang berbeda.
Apdesi yang muncul di Istora mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusan (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Surta Wijaya sebagai ketuanya. Memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya.
Sedangkan Apdesi yang mempunyai SK Kemenkumham, memiliki kepanjangan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Memiliki akta pendirian 31 Agustus 2021 dengan Fitria Novilia sebagai notarisnya.
"Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar.
Bahtiar berharap, penjelasannya tidak lagi membuat polemik berkepanjangan. Sebab, banyak Ormas terkait desa yang ada di data based Kemendagri.
"Ada banyak ormas terkait desa. Ada Forum sekretaris desa se-indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD," Bahtiar menutup.
Seperti diketahui, Apdesi resmi yang terdaftar di Kemenkumham beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Apdesi ini telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Diketahui, Apdesi ini mendapat sorotan terkait digelarnya kegiatan yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau tiga periode, di Istora Senayan, Jakarta.
Ditegaskan Bahtiar, Apdesi yang hadir di Istora Senayan adalah Apdesi yang berbentuk ormas dan tidak berbadan hukum.
"Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan. Prinsip kami melayani, karena berorganisasi hak warga negara," jelas Bahtiar.
Lebih lanjut Bahtiar merinci, meski keduanya memiliki nama singkatan yang sama. Namun data di kementeriannya mencatat kepanjangan singkatan keduanya yang berbeda.
Apdesi yang muncul di Istora mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusan (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Surta Wijaya sebagai ketuanya. Memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya.
Sedangkan Apdesi yang mempunyai SK Kemenkumham, memiliki kepanjangan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Memiliki akta pendirian 31 Agustus 2021 dengan Fitria Novilia sebagai notarisnya.
"Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar.
Bahtiar berharap, penjelasannya tidak lagi membuat polemik berkepanjangan. Sebab, banyak Ormas terkait desa yang ada di data based Kemendagri.
"Ada banyak ormas terkait desa. Ada Forum sekretaris desa se-indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD," Bahtiar menutup.
Seperti diketahui, Apdesi resmi yang terdaftar di Kemenkumham beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Apdesi ini telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
(maf)