Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 17 Juni 2020 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Sunarso.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan yakni perbuatan Risyanto tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Yang meringankan bagi Risyanto yaitu belum pernah dihukum, bersikap sopan selama dalam persidangan, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Majelis hakim kemudian mempersilakan Risyanto Suanda dan JPU pada KPK menanggapi secara singkat putusa tersebut dan menanyakan apakah kedua belah pihak menerima putusan atau akan menyatakan banding. Risyanto mengatakan telah mendengar dan mengerti putusan yang dibacakan. Baik Risyanto maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyampaikan, waktu pikir-pikir adalah selama tujuh hari.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Risyanto.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Sunarso.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan yakni perbuatan Risyanto tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Yang meringankan bagi Risyanto yaitu belum pernah dihukum, bersikap sopan selama dalam persidangan, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Majelis hakim kemudian mempersilakan Risyanto Suanda dan JPU pada KPK menanggapi secara singkat putusa tersebut dan menanyakan apakah kedua belah pihak menerima putusan atau akan menyatakan banding. Risyanto mengatakan telah mendengar dan mengerti putusan yang dibacakan. Baik Risyanto maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyampaikan, waktu pikir-pikir adalah selama tujuh hari.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Risyanto.
(muh)
Lihat Juga :