Vonis Dokter Terawan Jangan Matikan Nalar Progresif

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:52 WIB
loading...
A A A
Setidaknya ada empat poin penting di tengah geger baru vonis terhadap sang dokter penemu vaksin Nusantara ini.Pertama, vonis pencopotan terhadap Terawan adalah menjadi hak sepenuhnya IDI/MKEK dalam kerangka menjalankan regulasi institusi yang telah disepakati bersama.

Meski kontroversial, jelas pemutus vonis ini tentu tidak bekerja serampangan. Selain itu, vonis ini mempertimbangkan sejauhmana tingkat kesalahan dokter Terawan.

Kedua, lantaran isu ini telah menjadi konsumsi publik secara luas, sudah saatnya vonis terhadap Terawan ini dijelaskan secara gamblang. Ini bertujuan memberikan informasi yang komprehensif sekaligus mengantisipasi reduksi isi yang sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu atau temporal. Pada hal ini, kita melihat IDI belum melakukannya dengan maksimal.

Ketiga, jika benar yang menjadi dosa terbesar Terawan adalah keengganannya memenuhi perintah MKEK pada 2018 untuk memperkuat aspek ilmiah atas terobosannya, sangatlah terang bahwa benang merah persoalan ini ada pada faktor etik. Dan faktor etik ini harus dipisah dengan sisi inovasi yang hakikatnya bagian kontribusi seseorang untuk memajukan dunia kesehatan. Meski secara etika belum bisa dibenarkan, namun publik mengetahui dan merasakan bahwa inovasi yang dilakukan Terawan sangatlah bermanfaat lantaran mujarab.

Soal pentingnya inovasi ini juga sempat ditekankan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Nova Iriansyah di depan para dokter kala pembukaan muktamar IDI, pekan lalu.

Semua juga tahu, pasien atas temuan Terawan ini tak hanya warga biasa atau tentara yang merupakan institusi tempat bekerjanya. Namun Terawan juga telah dipercaya mereka yang berstatus presiden, pejabat lembaga tinggi hingga orang-orang luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Andrie Yunus Belum Bisa...
Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Persidangan karena Risiko Infeksi
Ketum IDI Dorong Peningkatan...
Ketum IDI Dorong Peningkatan Anggaran Kesehatan
Ketum IDI Prediksi 5-10...
Ketum IDI Prediksi 5-10 Tahun Mendatang Terjadi Pengangguran Intelektual Dokter
4 Dokter Muda Meninggal,...
4 Dokter Muda Meninggal, Legislator PKS Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Internship
4 Dokter Internship...
4 Dokter Internship Meninggal dalam 3 Bulan Terakhir, PDUI Dorong Evaluasi Menyeluruh
Bantah Gelapkan Dana...
Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Isu Semprot Parfum di...
Isu Semprot Parfum di Leher Sebabkan Kanker dan Tiroid Ternyata Mitos, Ini Kata Dokter
Fokus Haji 2026, dr....
Fokus Haji 2026, dr. Gia Pratama Hentikan Aktivitas Media Sosial Sementara
Rekomendasi
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved