Vonis Dokter Terawan Jangan Matikan Nalar Progresif

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:52 WIB
loading...
Vonis Dokter Terawan...
IDI memecat keanggotaan dokter Terawan. FOTO/WAWAN BASTIAN
A A A
Dokter Terawan Agus Putranto benar-benar tamat. Dia akhirnya tak berkutik setelah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memvonisnya dengan sanksi yang ekstra berat, yakni pencopotan permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Vonis ini dibacakan di tengah agenda Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3) lalu.

Imbas vonis ini tentu multikompleks. Tapi yang utama adalah Terawan tak punya lagi hak praktik kedokteran. Ini berat karena ibarat orang yang yang tengah memilikisupercaranyar, namun tak bisa menjajal sedikitpun tunggangannya karena tiba-tiba SIM-nya dicabut selamanya.

Kendati ini bukan yang pertama Terawan berseteru dengan IDI, namun putusan kali ini sangatlah telak. Pada 2018 silam atau kala Muktamar IDI di Samarinda, mantan menteri kesehatan ini pernah dicap IDI dengan kesalahan berjenisserious ethical misconductterkait metode temuanya cuci otak ataudigital subtraction angiogram(DSA).

Kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada babak berikutnya. Apakah Terawan melawan atau pasrah karena tak ada pilihan. Kita juga masih melihat sejauhmana publik merespons kebijakan IDI via MKEK ini. Apakah misalnya simpati dan dukungan publik mampu memengaruhi putusan seperti empat tahun silam.

Yang pasti, kendati vonis ini bersifat etik, namun bukan lantas bebas dari kritik. Apalagi dalam kerangka membangun tatanan dunia kesehatan yang menuntut cara bekerja prudent sekaligus dinamis, perubahan kognisi ataupun regulasi adalah sebuah keniscayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Sering Mengantuk Habis...
Sering Mengantuk Habis Makan? Coba 3 Trik Sederhana Ini untuk Jinakkan Gula Darah
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Rekomendasi
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved