Kasus Harta Warisan Mantan Mensesneg Moerdiono, Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK
Senin, 28 Maret 2022 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Edison melanjutkan, usai gugatan pelawanan tidak dapat diterima, pada 11 Maret 2022 surat pemberitahuan sita eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS yang akan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2022 dikirimkan kepadanya.
"Bahwa dari rangkaian peristiwa proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di atas, patut diduga adanya proses pemaksaan dalam proses pelaksanaan eksekusi di atas dengan cara menolak perlawanan kami yang tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 390 ayat 1, 2 dan 3 HIR, sehingga kami menduga adanya duggan korupsi dalam proses pelaksanaan eksekusi ini," katanya.
Berdasarkan hal itu pula, Edison meyakini majelis hakim terbukti melanggar angka 1.1. (8) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi, "Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum."
"Bahwa dari rangkaian peristiwa proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di atas, patut diduga adanya proses pemaksaan dalam proses pelaksanaan eksekusi di atas dengan cara menolak perlawanan kami yang tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 390 ayat 1, 2 dan 3 HIR, sehingga kami menduga adanya duggan korupsi dalam proses pelaksanaan eksekusi ini," katanya.
Berdasarkan hal itu pula, Edison meyakini majelis hakim terbukti melanggar angka 1.1. (8) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi, "Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum."
(abd)
Lihat Juga :