Kasus Harta Warisan Mantan Mensesneg Moerdiono, Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK

Senin, 28 Maret 2022 - 19:16 WIB
loading...
A A A
Edison menilai, majelis hakim memutuskan gugatan perlawanan tidak dapat diterima pada 8 Maret 2022, tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk mencari alamat para tergugat yang diketahui keberadaannya. Mengacu Pasal 390 ayat (1) HIR, majelis hakim dapat memanggil para tergugat melalui kepala desa atau lurah tempat para tergugat tinggal, atau melakukan panggilan umum di media cetak atau elektronik.

"Padahal pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata kurang cermat dan keliru," ujar Edison.

Selain itu, Edison memandang waktu pemeriksaan perkara tersebut relatif singkat. Misalnya, proses pemeriksaan di tingkat pertama hanya memakan waktu selama 2 bulan sejak diajukannya gugatan perlawanan pada 31 Januari 2022. Rentang waktu tersebut, jauh lebih singkat dari proses pemeriksaan perkara-perkara lain yang pernah dihadapinya sebagai advokat.

"Proses pemeriksaan yang sangat cepat ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, berapa lama standar waktu bagi pengadilan dalam memutus perkara di tingkat pertama ini? Ada apa sebenarnya di balik proses yang sangat cepat ini karena pada tanggal 11 Maret 2022 Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Juru Sita telah melayangkan surat pelaksanaan sita eksekusi atas Objek Sengketa pada tanggal 15 Maret 2022?" katanya.

Dia menduga ada pemaksaan dalam pelaksanaan proses eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS tertanggal 30 Desember 2021 dengan cara menolak Perlawanan nomor 570/Pdt.G/20 pada 8 Maret 2022 dengan alasan alamat para tergugat tidak ditemukan. Padahal, pemanggilan terhadap para tergugat belum dilakukan secara resmi dan patut sebagaiman diatur dalam Pasal 390 ayat (1), (2), dan (3) HIR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Akankah Spanyol Siap...
Akankah Spanyol Siap Akhiri Mimpi Ronaldo di Piala Dunia?
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved