Kasus Harta Warisan Mantan Mensesneg Moerdiono, Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK
Senin, 28 Maret 2022 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Edison menilai, majelis hakim memutuskan gugatan perlawanan tidak dapat diterima pada 8 Maret 2022, tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk mencari alamat para tergugat yang diketahui keberadaannya. Mengacu Pasal 390 ayat (1) HIR, majelis hakim dapat memanggil para tergugat melalui kepala desa atau lurah tempat para tergugat tinggal, atau melakukan panggilan umum di media cetak atau elektronik.
"Padahal pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata kurang cermat dan keliru," ujar Edison.
Selain itu, Edison memandang waktu pemeriksaan perkara tersebut relatif singkat. Misalnya, proses pemeriksaan di tingkat pertama hanya memakan waktu selama 2 bulan sejak diajukannya gugatan perlawanan pada 31 Januari 2022. Rentang waktu tersebut, jauh lebih singkat dari proses pemeriksaan perkara-perkara lain yang pernah dihadapinya sebagai advokat.
"Proses pemeriksaan yang sangat cepat ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, berapa lama standar waktu bagi pengadilan dalam memutus perkara di tingkat pertama ini? Ada apa sebenarnya di balik proses yang sangat cepat ini karena pada tanggal 11 Maret 2022 Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Juru Sita telah melayangkan surat pelaksanaan sita eksekusi atas Objek Sengketa pada tanggal 15 Maret 2022?" katanya.
Dia menduga ada pemaksaan dalam pelaksanaan proses eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS tertanggal 30 Desember 2021 dengan cara menolak Perlawanan nomor 570/Pdt.G/20 pada 8 Maret 2022 dengan alasan alamat para tergugat tidak ditemukan. Padahal, pemanggilan terhadap para tergugat belum dilakukan secara resmi dan patut sebagaiman diatur dalam Pasal 390 ayat (1), (2), dan (3) HIR.
"Padahal pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata kurang cermat dan keliru," ujar Edison.
Selain itu, Edison memandang waktu pemeriksaan perkara tersebut relatif singkat. Misalnya, proses pemeriksaan di tingkat pertama hanya memakan waktu selama 2 bulan sejak diajukannya gugatan perlawanan pada 31 Januari 2022. Rentang waktu tersebut, jauh lebih singkat dari proses pemeriksaan perkara-perkara lain yang pernah dihadapinya sebagai advokat.
"Proses pemeriksaan yang sangat cepat ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, berapa lama standar waktu bagi pengadilan dalam memutus perkara di tingkat pertama ini? Ada apa sebenarnya di balik proses yang sangat cepat ini karena pada tanggal 11 Maret 2022 Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Juru Sita telah melayangkan surat pelaksanaan sita eksekusi atas Objek Sengketa pada tanggal 15 Maret 2022?" katanya.
Dia menduga ada pemaksaan dalam pelaksanaan proses eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS tertanggal 30 Desember 2021 dengan cara menolak Perlawanan nomor 570/Pdt.G/20 pada 8 Maret 2022 dengan alasan alamat para tergugat tidak ditemukan. Padahal, pemanggilan terhadap para tergugat belum dilakukan secara resmi dan patut sebagaiman diatur dalam Pasal 390 ayat (1), (2), dan (3) HIR.
Lihat Juga :