Kasus Harta Warisan Mantan Mensesneg Moerdiono, Majelis Hakim PA Jaksel Dilaporkan KPK

Senin, 28 Maret 2022 - 19:16 WIB
loading...
Kasus Harta Warisan...
Advokat Edison Nazar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/3/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Advokat Edison Nazar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin (28/3/2022). Ia melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas dugaan korupsi dalam perkara gugatan perlawanan atas eksekusi putusan harta warisan mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono berupa tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pelaporan ini adalah kali kedua. Sebelumnya Edison juga melakukan hal yang sama pada 14 Maret 2022 tapi belum mendapatkan respons dari KPK.

"Dengan ini, selaku kuasa hukum dari klien kami melaporkan dugaan terjadinya korupsi yang dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022 tanggal 31 Januari 2022," kata Edison Nazar, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Istri Moerdiono dilaporkan Polisi

Para tergugat dalam gugatan perlawanan eksekusi adalah Adi Pratomo bin Baroto Djoko Nugroho, Agung Rachmanto bin Baroto Djoko Nugroho dan Adhera Nungki Laraswati binti Baroto Djoko Nugroho. Sementara pihak penggugat yakni Indrawan Budiprasetia yang merupakan putra kandung Moerdiono.

Edison menilai, majelis hakim memutuskan gugatan perlawanan tidak dapat diterima pada 8 Maret 2022, tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk mencari alamat para tergugat yang diketahui keberadaannya. Mengacu Pasal 390 ayat (1) HIR, majelis hakim dapat memanggil para tergugat melalui kepala desa atau lurah tempat para tergugat tinggal, atau melakukan panggilan umum di media cetak atau elektronik.

"Padahal pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata kurang cermat dan keliru," ujar Edison.

Selain itu, Edison memandang waktu pemeriksaan perkara tersebut relatif singkat. Misalnya, proses pemeriksaan di tingkat pertama hanya memakan waktu selama 2 bulan sejak diajukannya gugatan perlawanan pada 31 Januari 2022. Rentang waktu tersebut, jauh lebih singkat dari proses pemeriksaan perkara-perkara lain yang pernah dihadapinya sebagai advokat.

"Proses pemeriksaan yang sangat cepat ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, berapa lama standar waktu bagi pengadilan dalam memutus perkara di tingkat pertama ini? Ada apa sebenarnya di balik proses yang sangat cepat ini karena pada tanggal 11 Maret 2022 Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Juru Sita telah melayangkan surat pelaksanaan sita eksekusi atas Objek Sengketa pada tanggal 15 Maret 2022?" katanya.

Dia menduga ada pemaksaan dalam pelaksanaan proses eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS tertanggal 30 Desember 2021 dengan cara menolak Perlawanan nomor 570/Pdt.G/20 pada 8 Maret 2022 dengan alasan alamat para tergugat tidak ditemukan. Padahal, pemanggilan terhadap para tergugat belum dilakukan secara resmi dan patut sebagaiman diatur dalam Pasal 390 ayat (1), (2), dan (3) HIR.

Edison melanjutkan, usai gugatan pelawanan tidak dapat diterima, pada 11 Maret 2022 surat pemberitahuan sita eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS yang akan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2022 dikirimkan kepadanya.

"Bahwa dari rangkaian peristiwa proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di atas, patut diduga adanya proses pemaksaan dalam proses pelaksanaan eksekusi di atas dengan cara menolak perlawanan kami yang tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 390 ayat 1, 2 dan 3 HIR, sehingga kami menduga adanya duggan korupsi dalam proses pelaksanaan eksekusi ini," katanya.

Berdasarkan hal itu pula, Edison meyakini majelis hakim terbukti melanggar angka 1.1. (8) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi, "Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum."
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved