Batal Ungkap Dugaan Mafia Minyak Goreng, MAKI Akan Gugat Mendag

Senin, 28 Maret 2022 - 20:48 WIB
loading...
Batal Ungkap Dugaan Mafia Minyak Goreng, MAKI Akan Gugat Mendag
Langkah Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi yang batal mengungkap dugaan mafia minyak goreng dipertanyakan publik. Seperti yang dilakukan Lembaga MAKI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi yang batal mengungkap masalah dugaan mafia minyak goreng dipertanyakan publik. Seperti yang dilakukan Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca Juga: minyak goreng


Hal ini karena batalnya pengungkapan dugaan mafia mintak goreng ini. MAKI rencananya hendak melayangkan gugatan pada Selasa (29/3/2022) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng

"Kami hendak mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," tutur Boyamin melalui keterangan, Senin (28/3/2022).

Boyamin membeberkan sejumlah alasan, mengapa pihaknya bersiap hendak mengajukan gugatan Praperadilan tersebut. Menurutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, tidak mampu mengerahkan petugasnya guna melakukan penyidikan kelangkaan minyak goreng.

"Di mana, hingga sejak 2017 Temohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng," ujarnya menjelaskan.

Menurutnya, PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidananya berupa tindak pidana perdagangan.

"Dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," jelasnya.

Boyamin menegaskan, hilang dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

"Pada hari Jumat, 18 Maret 2022, Menteri Perdagangan telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin, 21 Maret 2022," kata Boyamin.

Oleh karena itu Boyamin menegaskan, pihaknya meminta PN Jakpus untuk mengabulkan gugatannya. Gugatannya tersebut agar dikabulkan guna dapat memerintahkan termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

"Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng," tutur Boyamin membeberkan.

Diketahui seminggu yang lalu, Mendag Muhammad Lutfi batal mengumumkan siapa mafia minyak goreng yang telah dijanjinkannya. Dia menegaskan, segera mengungkapkan mafia tersebut dalam satu sampai dua hari ke depan.

"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," ujar Mendag pada Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Senin (21/3/2022).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)