Legislator Gerindra Usul Koruptor Rp100 Miliar Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Senin, 28 Maret 2022 - 10:24 WIB
loading...
Legislator Gerindra...
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara soal usulan pelaku korupsi (koruptor) di atas Rp100 miliar agar dituntut hukuman mati. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara soal usulan pelaku korupsi (koruptor) di atas Rp100 miliar agar dituntut hukuman mati . Wacana koruptor Rp100 miliar dihukum mati tersebut datang dari ide Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Ali menekankan KPK selalu sepakat jika ada permintaan koruptor untuk dihukum seberat-beratnya. Namun demikian, kata Ali, tuntutan maupun putusan terhadap suatu perkara harus berdasarkan azas landasan hukum yang sesuai dengan UU. Termasuk soal ancaman hukuman mati.

"Para pelaku korupsi dihukum berat sebagai efek jera tentu kami sepakat, namun jaksa dalam menuntut terdakwa maupun hakim ketika memutus harus ada landasan normatifnya. Ancaman hukuman mati saat ini sudah jelas ada diatur secara normatif di dalam UU Tipikor," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/3/2022).

Dia menjelaskan bahwa ancaman hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di mana, kriteria ancaman hukuman mati bagi koruptor, tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor.

"Dan perlu kami sampaikan, kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian dari upaya efek jera," imbuhnya.

KPK membuka peluang menuntut hukuman mati terhadap para pelaku korupsi jika kriteria Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor terpenuhi. Namun demikian, kata Ali, upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi juga penting untuk dimaksimalkan.

"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan penyidikan hingga penuntutan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan agar ada kategorisasi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Khususnya korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai besar. Legislator Gerindra tersebut mengusulkan agar koruptor di atas Rp100 miliar dihukum mati.

"Mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujar Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 23 Maret 2022.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Mobil Mewah Ridwan Kamil...
Mobil Mewah Ridwan Kamil Turut Disita KPK, tapi Masih di Bengkel
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
KPK Gelar Penggeledahan...
KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Hasto Sulit Tidur Kepikiran...
Hasto Sulit Tidur Kepikiran Agustiani Tio Dicegah KPK ke Luar Negeri
Rekomendasi
Panggung Spekta 11 Indonesian...
Panggung Spekta 11 Indonesian Idol XIII Gempar, Finalis Tampil Memukau Bersama Juicy Luicy
Kisah Kutukan Pemuda...
Kisah Kutukan Pemuda Buruk Rupa usai Gagal Nikahi Ken Dedes Bunga Desa Tumapel
Marhaban Yaa Syahrul...
Marhaban Yaa Syahrul Dzulqadah, Bulan Mulia Menyambut Musim Haji
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
18 menit yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
59 menit yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
59 menit yang lalu
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
1 jam yang lalu
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
1 jam yang lalu
Deretan Dirreskrimsus...
Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved