Legislator Gerindra Usul Koruptor Rp100 Miliar Dihukum Mati, Ini Kata KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara soal usulan pelaku korupsi (koruptor) di atas Rp100 miliar agar dituntut hukuman mati . Wacana koruptor Rp100 miliar dihukum mati tersebut datang dari ide Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Ali menekankan KPK selalu sepakat jika ada permintaan koruptor untuk dihukum seberat-beratnya. Namun demikian, kata Ali, tuntutan maupun putusan terhadap suatu perkara harus berdasarkan azas landasan hukum yang sesuai dengan UU. Termasuk soal ancaman hukuman mati.
"Para pelaku korupsi dihukum berat sebagai efek jera tentu kami sepakat, namun jaksa dalam menuntut terdakwa maupun hakim ketika memutus harus ada landasan normatifnya. Ancaman hukuman mati saat ini sudah jelas ada diatur secara normatif di dalam UU Tipikor," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa ancaman hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di mana, kriteria ancaman hukuman mati bagi koruptor, tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor.
"Dan perlu kami sampaikan, kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian dari upaya efek jera," imbuhnya.
KPK membuka peluang menuntut hukuman mati terhadap para pelaku korupsi jika kriteria Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor terpenuhi. Namun demikian, kata Ali, upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi juga penting untuk dimaksimalkan.
"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan penyidikan hingga penuntutan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan agar ada kategorisasi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Khususnya korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai besar. Legislator Gerindra tersebut mengusulkan agar koruptor di atas Rp100 miliar dihukum mati.
"Mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujar Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 23 Maret 2022.
Ali menekankan KPK selalu sepakat jika ada permintaan koruptor untuk dihukum seberat-beratnya. Namun demikian, kata Ali, tuntutan maupun putusan terhadap suatu perkara harus berdasarkan azas landasan hukum yang sesuai dengan UU. Termasuk soal ancaman hukuman mati.
"Para pelaku korupsi dihukum berat sebagai efek jera tentu kami sepakat, namun jaksa dalam menuntut terdakwa maupun hakim ketika memutus harus ada landasan normatifnya. Ancaman hukuman mati saat ini sudah jelas ada diatur secara normatif di dalam UU Tipikor," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa ancaman hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di mana, kriteria ancaman hukuman mati bagi koruptor, tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor.
"Dan perlu kami sampaikan, kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian dari upaya efek jera," imbuhnya.
KPK membuka peluang menuntut hukuman mati terhadap para pelaku korupsi jika kriteria Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor terpenuhi. Namun demikian, kata Ali, upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi juga penting untuk dimaksimalkan.
"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan penyidikan hingga penuntutan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan agar ada kategorisasi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Khususnya korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai besar. Legislator Gerindra tersebut mengusulkan agar koruptor di atas Rp100 miliar dihukum mati.
"Mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujar Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 23 Maret 2022.
(kri)