Fraksi Gerindra Usulkan Koruptor di atas Rp100 Miliar Dihukum Mati

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:39 WIB
loading...
Fraksi Gerindra Usulkan...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokman mengusulkan kepada Kejagung agar pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp100 miliar dituntut hukuman mati atau penjara seumur hidup. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra , Habiburokman mengusulkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pelaku tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp100 miliar dituntut hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus pengembalian uang negara.

Awalnya, Habiburokman menyinggung soal strategi pengembalian keuangan negara. Sebelumnya, kata dia, Kejagung dalam strateginya telah melakukan kategorisasi seperti tindak pidana korupsi dengan jumlah Rp50 juta ke bawah, pelaku hanya diminta mengembalikkan kerugian negara.

"Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi," kata Habiburokman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung, Rabu (23/3/2022).



Waketum Gerindra itu kemudian juga mengusulkan agar Kejagung juga bisa melakukan kategorisasi yang sama dengan tindak pidana korupsi yang kerugian negaranya memiliki angka sangat besar.

"Mungkin nanti dikategorisasi saja pak, dibikin standar, di atas Rp100 M tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujarnya.

"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," katanya.

Baca juga: Ditjenpas Sebut Ada 404 Narapidana yang Bakal Dieksekusi Mati
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)