Partai Bulan Bintang Gugat Presidential Threshold ke MK

Sabtu, 26 Maret 2022 - 18:51 WIB
loading...
Partai Bulan Bintang...
Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan, partainya telah mengajukan judicial review Presidential Threshold ke MK. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitunsi (MK). Kali ini Partai Bulan Bintang (PBB) maju sebagai partai yang punya legal standing menggugat peraturan itu ke MK.

Langkah ini selaras dengan sikap para anggota DPD RI yang mengajukan gugatan tersebut ke MK pada 24 Februari 2022 namun ditolak lantaran tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan MK.



“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tegas Afriansyah Noor yang akrab disapa Ferry itu, Sabtu (26/3/2022).



Ferry berpendapat eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.

Ferry menambahkan, semakin banyaknya alternatif pasangan calon maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat. “Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” katanya.

Ferry menambahkan, PBB selaku pemohon II menyebut KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.



PBB beranggapan sebagaimana penafsiran MK atas Pasal 222, penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya. “Artinya, untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif 2019, di mana pemohon II adalah pesertanya,” jelasnya.

Dalam pemilihan legislatif DPR RI, PBB meraih suara sebanyak 1.099.849 atau sebesar 0,79 persen dari total suara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019.

Sebagai parpol, kata Ferry, PBB menyatakan punya hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, presidential threshold mengganjal hal tersebut.

“Hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka semakin jelas bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” terangnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)