Serangan Rusia ke Ukraina, di Manakah Hukum Internasional?
loading...
A
A
A
Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang dapat menegakan aturan ketika ada pelanggaran terhadap aturan hukum internasional tersebut?
Dalam kasus ini, jawabannya tidak ada, dan disitulah letak keterbatasan hukum internasional. Artinya kepatuhan dan kesediaan negara-yang terlibat konflik untuk mematuhi aturan dan ketentuan hukum internasional tersebut adalah hal yang utama dan jalan satu-satunya saat ini.
Seharusnya Rusia dapat menggunakan cara-cara damai sebagaimana yang dinyatakan dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) dan pasal 33 Piagam PBB, dan meninggalkan kekerasan bersenjata sebagai pilihan kebijakan dan instrumen untuk menyelesaikan perselisihannya dengan Ukraina.
Dan, untuk mengakhiri perang antara Rusia dan Ukraina, Opsi Dewan Keamanan PBB yang memiliki tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan pasal 24 piagam PBB menjadi tidak realistis untuk saat ini. Karena desain kelembagaan Dewan keamanan PBB menempatkan Rusia sebagai salah satu dari 5 pemilik kursi tetap di dewan keamanan PBB yang memegang hak veto atas rancangan resolusi apa pun nantinya.
Dan, sebagai gantinya, Majelis Umum PBB dapat “bertindak” melalui prosedur uniting for peace untuk membuat resolusi dan rekomendasi perdamaian.
Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak akan berdampak langsung dalam mengakhiri perang. Akan tetapi, opsi ini memiliki arti yang sangat penting yang dapat menunjukkan apa yang menjadi keinginan atau aspirasi kolektif dari negara-negara anggota PBB terkait krisis Rusia-Ukraina. Dengan harapan bahwa Rusia mau untuk menghentikan serangannya, dan menjadikan perdamaian sebagai prioritas guna mengembalikan stabilitas kawasan dan hubungan internasional.
Selain itu, peran dan kontribusi negara-negara di dunia juga sangatlah vital untuk dapat membantu kedua negara yang berkonflik menuju meja perundingan. Hal itu dapat dilakukan dengan terus “mengaktifkan” semua pendekatan dan kekuatan diplomasi masing-masing negara sebagai wujud dari komitmen semua negara di dunia untuk secara aktif berkontribusi mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional.
Dalam kasus ini, jawabannya tidak ada, dan disitulah letak keterbatasan hukum internasional. Artinya kepatuhan dan kesediaan negara-yang terlibat konflik untuk mematuhi aturan dan ketentuan hukum internasional tersebut adalah hal yang utama dan jalan satu-satunya saat ini.
Seharusnya Rusia dapat menggunakan cara-cara damai sebagaimana yang dinyatakan dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) dan pasal 33 Piagam PBB, dan meninggalkan kekerasan bersenjata sebagai pilihan kebijakan dan instrumen untuk menyelesaikan perselisihannya dengan Ukraina.
Dan, untuk mengakhiri perang antara Rusia dan Ukraina, Opsi Dewan Keamanan PBB yang memiliki tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan pasal 24 piagam PBB menjadi tidak realistis untuk saat ini. Karena desain kelembagaan Dewan keamanan PBB menempatkan Rusia sebagai salah satu dari 5 pemilik kursi tetap di dewan keamanan PBB yang memegang hak veto atas rancangan resolusi apa pun nantinya.
Dan, sebagai gantinya, Majelis Umum PBB dapat “bertindak” melalui prosedur uniting for peace untuk membuat resolusi dan rekomendasi perdamaian.
Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak akan berdampak langsung dalam mengakhiri perang. Akan tetapi, opsi ini memiliki arti yang sangat penting yang dapat menunjukkan apa yang menjadi keinginan atau aspirasi kolektif dari negara-negara anggota PBB terkait krisis Rusia-Ukraina. Dengan harapan bahwa Rusia mau untuk menghentikan serangannya, dan menjadikan perdamaian sebagai prioritas guna mengembalikan stabilitas kawasan dan hubungan internasional.
Selain itu, peran dan kontribusi negara-negara di dunia juga sangatlah vital untuk dapat membantu kedua negara yang berkonflik menuju meja perundingan. Hal itu dapat dilakukan dengan terus “mengaktifkan” semua pendekatan dan kekuatan diplomasi masing-masing negara sebagai wujud dari komitmen semua negara di dunia untuk secara aktif berkontribusi mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional.
(bmm)