Jaksa Dakwa Irjen Pol Napoleon Lakukan Penganiayaan M Kece

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:28 WIB
loading...
Jaksa Dakwa Irjen Pol...
JPU membacakan dakwaannya terhadap Irjen Napoleon dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece. Sidang ini digelar di PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece. Sidang ini digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Napoleon pun didakwa melakukan telah melakukan penganiayaan dan melumuri kotoran manusia pada Kece di Rutan Bareskrim Polri.



Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, terdakwa Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Kedua, Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Disebutkan, Napoleon telah melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Jaksa lantas menerangkan kronologis kejdian itu, di mana kejadian berawal saat M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Agustus 2021 silam, yang mana Napoleon juga menjadi tahanan di rutan tersebut.

Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Untuk tahanan baru, termasuk Kece ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Saat itu, Kece menggunakan tongkat untuk berjalan, tapi Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Kekerasan Kolektif di...
Kekerasan Kolektif di Barak Militer
DPR Minta Motif 20 Tersangka...
DPR Minta Motif 20 Tersangka Tewaskan Prada Lucky Diungkap: Komandannya Ikut Juga
Perwira TNI Jadi Tersangka...
Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Ungkap Motif Pembunuhan...
Ungkap Motif Pembunuhan Prada Lucky, Begini Penjelasan Kadispenad
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Rekomendasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved