Jaksa Dakwa Irjen Pol Napoleon Lakukan Penganiayaan M Kece
Kamis, 24 Maret 2022 - 14:28 WIB
loading...
JPU membacakan dakwaannya terhadap Irjen Napoleon dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece. Sidang ini digelar di PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece. Sidang ini digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
Napoleon pun didakwa melakukan telah melakukan penganiayaan dan melumuri kotoran manusia pada Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, terdakwa Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Kedua, Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Disebutkan, Napoleon telah melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Jaksa lantas menerangkan kronologis kejdian itu, di mana kejadian berawal saat M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Agustus 2021 silam, yang mana Napoleon juga menjadi tahanan di rutan tersebut.
Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Untuk tahanan baru, termasuk Kece ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Saat itu, Kece menggunakan tongkat untuk berjalan, tapi Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
Napoleon pun didakwa melakukan telah melakukan penganiayaan dan melumuri kotoran manusia pada Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, terdakwa Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Kedua, Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Disebutkan, Napoleon telah melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Jaksa lantas menerangkan kronologis kejdian itu, di mana kejadian berawal saat M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Agustus 2021 silam, yang mana Napoleon juga menjadi tahanan di rutan tersebut.
Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Untuk tahanan baru, termasuk Kece ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Saat itu, Kece menggunakan tongkat untuk berjalan, tapi Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.
Lihat Juga :