Jaksa Dakwa Irjen Pol Napoleon Lakukan Penganiayaan M Kece

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:28 WIB
loading...
Jaksa Dakwa Irjen Pol...
JPU membacakan dakwaannya terhadap Irjen Napoleon dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece. Sidang ini digelar di PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece. Sidang ini digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Napoleon pun didakwa melakukan telah melakukan penganiayaan dan melumuri kotoran manusia pada Kece di Rutan Bareskrim Polri.



Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, terdakwa Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Kedua, Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Disebutkan, Napoleon telah melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Jaksa lantas menerangkan kronologis kejdian itu, di mana kejadian berawal saat M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Agustus 2021 silam, yang mana Napoleon juga menjadi tahanan di rutan tersebut.

Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Untuk tahanan baru, termasuk Kece ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Saat itu, Kece menggunakan tongkat untuk berjalan, tapi Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Kekerasan Kolektif di...
Kekerasan Kolektif di Barak Militer
DPR Minta Motif 20 Tersangka...
DPR Minta Motif 20 Tersangka Tewaskan Prada Lucky Diungkap: Komandannya Ikut Juga
Perwira TNI Jadi Tersangka...
Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Ungkap Motif Pembunuhan...
Ungkap Motif Pembunuhan Prada Lucky, Begini Penjelasan Kadispenad
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Rekomendasi
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
Trump Terkejut Lihat...
Trump Terkejut Lihat Banyak Orang Tangisi Khamenei: Saya Pikir Orang-orang Membencinya
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Berita Terkini
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved