Pemerintah Perlu Kawal Proses Pengembalian Modal Investor Robot Trading

Selasa, 22 Maret 2022 - 22:29 WIB
loading...
Pemerintah Perlu Kawal...
Praktisi Hukum dan Media, Yasmin Muntaz. Foto/SINDOnews
A A A
Yasmin Muntaz
Praktisi Hukum dan Media

TINDAKAN pemerintah melalui jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang menghentikan kegiatan operasional (menyegel) sejumlah perusahaan robot trading/auto trading ilegal patut diapresiasi. Kendati demikian, yang dilakukan jajaran Kemendag tersebut sesungguhnya terlambat. Apabila dianggap ilegal karena menggunakan broker luar negeri, mestinya penyegelan dilakukan tak lama setelah perusahaan tersebut berdiri (ketika perusahaan baru memiliki sedikit member), sehingga dana yang dihimpun belum mencapai trilyunan seperti sekarang (yang berpotensi merugikan puluhan bahkan ratusan ribu orang).

Apabila perusahaan-perusahaan tersebut disegel karena dianggap telah menyalahgunakan SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) sebab barang yang didaftarkan berbeda dengan yang dijual dan telah melakukan penghimpunan dana masyarakat (sehingga termasuk kegiatan yang dilarang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki SIUPL), mengapa perusahaan tidak segera diberi peringatan lalu kemudian SIUPL-nya dicabut? Jika sebelum penyegelan ada proses pencabutan SIUPL (dan diumumkan oleh Pemerintah secara terbuka), besarnya potensi kerugian dapat dikurangi karena investor yang alert akan mulai menarik modal mereka.

Penyegelan yang dilakukan jajaran Kemendag pada bulan Januari 2022, mestinya bisa dilakukan berbulan-bulan lalu. Namun sebelumnya Kemendag hanya sebatas memblokir situs web perusahaan robot trading. Hal itu menjadi celah bagi perusahaan untuk membuat kesan bahwa tidak ada masalah dengan perizinan, dan SIUPL pun terus menjadi ‘barang dagangan’ mereka (secara terang-terangan menginfokan SIUPL sebagai salah satu izin yang dimiliki).

Dalam persyaratan pengajuan SIUPL, perusahaan diwajibkan untuk memiliki program pemasaran yang jelas, transparan dan rasional serta tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang. Ketika menerbitkan SIUPL, apakah regulator terkait tidak mempelajari lebih dulu skemanya (murni MLM atau ponzi)? Mengapa setelah SIUPL terbit, baru kemudian ribut-ribut dianggap skema ponzi? Bukankah mestinya ada tahapan untuk mengkaji sistem pemasarannya terlebih dahulu (oleh regulator terkait di bawah Kemendag), sebelum menerbitkan SIUPL?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved