Anwar Usman Disarankan Mundur dari Ketua MK, Pakar Hukum: Itu Berlebihan

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:55 WIB
loading...
Anwar Usman Disarankan...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saran agar Anwar Usman mundur dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melamar Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), dinilai berlebihan. Penilaian tersebut disampaikan Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita .

Menurut Romli, saran itu berlebihan karena rasionalitas melebihi akal sehat dan budaya timur, juga karena melanggar syarat pengangkatan dan pemberhentian anggota/ketua MK.

"Mereka lupa asas legalitas dan tidak mampu membedakan dengan nalar yang sehat perbedaan antara pernikahan (privat) dan publik, apalag mana perbuatan tercela dan bukan," ujar Romli, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, sejumlah ahli hukum tata negara dan pengamat menyarankan Anwar Usman mundur jika menikah dengan adik Jokowi. Saran itu antara lain disampaikan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat.

Dia mengaku terkejut dengan kabar rencana pernikahan antara Anwar Usman dan Idayati. Meski begitu, dia menyampaikan selamat karena perkawinan merupakan momen yang baik dalam hidup manusia. Namun, menurut Nur Hidayat, pernikahan pejabat publik dengan keluarga pimpinan negara, tidak sama dengan masyarakat umum. Ada dampak ikutan yang diakui atau tidak dari pernikahan Anwar Usman dan Idayati tersebut.

Baca juga: Lamar Adik Presiden Jokowi, Anwar Usman Disarankan Mundur dari Ketua MK

"Mengingat Anwar Usman sebagai Ketua MK yang sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah yang diajukan oleh sejumlah kalangan, seperti gugatan terhadap UU IKN (Ibu Kota Negara)," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Dia menilai, hubungan yang terjalin karena pernikahan menimbulkan pertanyaan tentang integritas Ketua MK dalam mengambil keputusan. Seperti persengketaan Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh Presiden Jokowi, dan gugatan atas Presidential Threshold 20% yang ditolak MK.

"Jika di belakang keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua MK ada unsur kolusi dengan presiden, maka hal tersebut akan merusak dan mengkhianati konstitusi yang harusnya kita junjung tinggi," kata Nur Hidayat.

Kekhawatiran yang sama juga terkait adanya upaya amendemen UUD 1945 terkait penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Meski awalnya ide ini ditolak mentah-mentah oleh Presiden Jokowi, tapi belakangan sikap bias ditunjukkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Tentunya kaitan kekeluargaan antara Ketua MK dengan keluarga Presiden ini bisa menimbulkan conflict of interest yang menyebabkan keputusan yang diambil oleh MK menjadi tidak fair. Dan ini akan merusak demokrasi," ujarnya.

Baca juga: Adik Presiden Jokowi Dilamar Ketua MK

Untuk mewujudkan good governance, maka tidak boleh ada konflik kepentingan di kalangan pejabat publik. Karena itu, menurut Nur Hidayat, Anwar Usman sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sebab, secara etika ataupun UU, Ketua MK tidak boleh menangani perkara uji materi gugatan terhadap pemerintah, jika sudah menikah karena memiliki hubungan keluarga dengan presiden.

"MK harus menjaga garda konstitusi. MK harus menjadi penilai jika ada tuduhan presiden melanggar konstitusi. MK harus memastikan konstelasi politik berjalan secara fair," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Dikuatkan...
Arsul Sani Dikuatkan Para Ulama NU ditengah Cobaan
Rekomendasi
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
Serahkan Kendali ke...
Serahkan Kendali ke Uni Eropa, Israel Mundur dari Perlintasan Rafah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved