Lemkapi Hormati Putusan Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Senin, 21 Maret 2022 - 15:32 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Heroik! 69 Pasukan Khusus TNI AU Gugur Ditembak dalam Misi Pengibaran Bendera Merah Putih

Doktor ilmu hukum ini menilai putusan hakim itu sudah sesuai dengan Pasal 49 KUHP yang isinya mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk org lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain karena ada serangan yang sangat dekat pada saat itu.

Dalam Pasal 49 ayat 2 juga disebutkan, penebakaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan, tidak dapat dipidana. Atas putusan hakim bebas demi hukum itu, Edi Hasibuan memberikan penafsiran bahwa perkara tersebut menurut hakim tidak terbukti dan melihat unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa, serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid.

"Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala konsekwensi hukum. Namun demikian, proses hukum ini belum berhenti karena masih ada upaya upaya hukum lain yang sangat bisa dilakukan keluarga korban dengan mengajukan kasasi," pungkas Edi.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved