Dikecam Mahfud MD, Pendeta Saifuddin: Terlalu Tinggi Kalau Menko Polhukam yang Menjawab

Sabtu, 19 Maret 2022 - 12:55 WIB
loading...
Dikecam Mahfud MD, Pendeta...
Tindakan Menko Polhukam Mahfud MD mengecam pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menang) menghapus 300 ayat dalam Al-Quran dinilai salah sasaran. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tindakan Menko Polhukam Mahfud MD mengecam pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menang) menghapus 300 ayat dalam Al-Quran dinilai salah sasaran. Hal itu disampaikan langsung oleh Pendeta Saifuddin.

Saifuddin mengatakan dirinya melontarkan permintaan penghapusan tersebut kepada Menteri Agama (Menag) bukan Menko Polhukam. Menurutnya, Terlalu tinggi jika Menko Polhukam yang menjawab.

"Tetapi sayang sekali itu kan permintaan saya kepada Menag. Kenapa Menteri Mahfud MD yang menjawab? Yang saya minta itu Menteri Agama, terlalu tinggi kalau Menko yang menjawab itu," ujar Saifuddin dikutip dalam akun YouTube Saifuddin Ibrahim, Sabtu (19/3/2022).

Saifuddin menilai hal tersebut bukan lagi bagian Menko Polhukam dalam mengambil sikap. Kemudian, dirinya masih mempertanyakan mengapa ia disebut penista agama.

"Bukan bagian bapak. Dan bapak katanya menetapkan, saya sudah dianggap sebagai penista agama. Menistakan agama siapa?" tanya Saifuddin.

Menurut Saifuddin, seharusnya permintaan penghapusan terkait 300 ayat Al-Quran diterima dengan senang hati oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. "Permintaan saya kepada Menteri Agama menghapuskan atau mengskip atau tidak mengajarkan lagi 300 ayat dalam Al-Quran itu dan mereka harus melakukannya dengan senang hati," jelasnya.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat tersebut adalah biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

Hal tersebut, juga mendapatkan kecaman dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia meminta agar Pendeta Saifuddin Ibrahim segera diselidik oleh kepolisian.

"Waduh itu bikin gaduh itu. Bikin banyak orang marah, oleh karena itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan segera menutup akunnya," ujar Mahfud dalam akun YouTube Kemenko Polhukam RI Kamis (17/3/2022).

Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan tindakan pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam. Amirsyah mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum, Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
Mahfud MD: Sukatani...
Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Mahfud MD: Efisiensi...
Mahfud MD: Efisiensi Nggak Boleh Dikritik Secara Membabi-buta, tapi...
Mahfud MD Ajak Perguruan...
Mahfud MD Ajak Perguruan Tinggi Berani Kritisi Pemerintah: Dukung yang Baik, yang Tidak Baik Kita Luruskan
Mahfud MD Ibaratkan...
Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap
Mahfud MD: Banyak Kasus...
Mahfud MD: Banyak Kasus Libatkan Oknum Polisi, Buat Masyarakat Hilang Kepercayaan
Soal Pagar Laut, Mahfud...
Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
Mahfud MD Anggap Aneh...
Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana
Rekomendasi
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
2 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
12 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved