Sekjen MUI Tegaskan Tindakan Pendeta Saifuddin Masuk Kriteria Penodaan Agama
Sabtu, 19 Maret 2022 - 09:31 WIB
loading...
Sekjen Majelis Ulama Inonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan tindakan Pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Inonesia (MUI) , Amirsyah Tambunan mengatakan tindakan Pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam. Di mana dalam keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke 7 se-Indonesia pada 2021 lalu menyebutkan bahwa tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.
Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublis ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media. Baca juga: Polri Ungkap Pendeta Saifuddin yang Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an Berada di Amerika
"Ya termasuk di antaranya keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta di antara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram," ujar Amirsyah kepada MNC Portal, Sabtu,(19/03/2022).
Amirsyah mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas Pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublis ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media. Baca juga: Polri Ungkap Pendeta Saifuddin yang Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an Berada di Amerika
"Ya termasuk di antaranya keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta di antara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram," ujar Amirsyah kepada MNC Portal, Sabtu,(19/03/2022).
Amirsyah mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas Pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Lihat Juga :