Katrok Ungkap Kejanggalan Penangkapan dan Pemeriksaan Ravio Patra
Jum'at, 24 April 2020 - 13:22 WIB
loading...
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap Aktivis Ravio Patra. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap Aktivis Ravio Patra. Ravio sudah dibebakan dengan status saksi pada Jumat (24/4/2020).
Perwakilan Katrok, Ade Wahyudin mengungkapkan tim penasihat hukum kesulitan menemukan keberadaan Ravio sejak beredar isu dirinya. Bahkan setelah diketahui Ravio berada di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum kesulitan untuk langsung mendampingi.
“Pihak kepolisian dari berbagai uni menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB (23 April), Polda Metro Jaya mengakui Ravia ada di Polda setelah melakukan konferensi pers,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).
Tim kuasa hukum mencatat beberapa tindakan polisi yang tidak sesuai prosedur, antara lain, tidak bisa menunjukkan salinan surat penangkapan dan penggeledahan, adanya intimidasi kekerasan secara verbal, dan penyidik sempat menginformasikan surat penahanan sudah disiapkan padahal status Ravio masih saksi.
“Pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan. Padahal, pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu,” jelas Ade.
Kejanggalan lain, status hukum Ravio berubah-ubah. Ravio sempat menjakani pemeriksaaan sebagai tersangka. Namun,status itu perubahan pada pemeriksaan pukul 10.00-17.00 WIB pada 23 April menjadi saksi.
Ade mengatakan penyidik telah mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi. Dia mengungkapkan penyisik mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio. Berkas-bekas itu tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pindana yang dituduhkan pada Ravio.
Perwakilan Katrok, Ade Wahyudin mengungkapkan tim penasihat hukum kesulitan menemukan keberadaan Ravio sejak beredar isu dirinya. Bahkan setelah diketahui Ravio berada di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum kesulitan untuk langsung mendampingi.
“Pihak kepolisian dari berbagai uni menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB (23 April), Polda Metro Jaya mengakui Ravia ada di Polda setelah melakukan konferensi pers,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/4/2020).
Tim kuasa hukum mencatat beberapa tindakan polisi yang tidak sesuai prosedur, antara lain, tidak bisa menunjukkan salinan surat penangkapan dan penggeledahan, adanya intimidasi kekerasan secara verbal, dan penyidik sempat menginformasikan surat penahanan sudah disiapkan padahal status Ravio masih saksi.
“Pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan. Padahal, pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu,” jelas Ade.
Kejanggalan lain, status hukum Ravio berubah-ubah. Ravio sempat menjakani pemeriksaaan sebagai tersangka. Namun,status itu perubahan pada pemeriksaan pukul 10.00-17.00 WIB pada 23 April menjadi saksi.
Ade mengatakan penyidik telah mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi. Dia mengungkapkan penyisik mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio. Berkas-bekas itu tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pindana yang dituduhkan pada Ravio.
Lihat Juga :