Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Segera Diadili
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan untuk tersangka Muara Perangin Angin (MP). Muara Perangin Angin merupakan pengusaha tersangka pemberi suap ke Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Berkas penyidikan Muara Perangin Angin juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Muara Perangin Angin akan segera menjalani sidang perdananya. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Muara Perangin Angin.
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Berkas penyidikan Muara Perangin Angin juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Muara Perangin Angin akan segera menjalani sidang perdananya. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Muara Perangin Angin.
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
(maf)