Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Segera Diadili
Jum'at, 18 Maret 2022 - 18:55 WIB
loading...
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan untuk tersangka Muara Perangin Angin (MP). Muara Perangin Angin merupakan pengusaha tersangka pemberi suap ke Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Berkas penyidikan Muara Perangin Angin juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Muara Perangin Angin akan segera menjalani sidang perdananya. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Muara Perangin Angin.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Berkas penyidikan Muara Perangin Angin juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Muara Perangin Angin akan segera menjalani sidang perdananya. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Muara Perangin Angin.
Lihat Juga :