Kasus Korupsi Eks Bupati Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp400 Miliar
Selasa, 14 Januari 2025 - 12:56 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kertai Negara Rita Widyasari. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kertai Negara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga asing.
Baca juga: Usut Dugaan TPPU Rita Widyasari, KPK Panggil Ulang Pengusaha Said Amin
"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)," kata Tessa, Selasa (14/1/2025).
Kemudian USD 6.284.712,77 yang disita dari 15 rekening dan SGD2.005.082.
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga asing.
Baca juga: Usut Dugaan TPPU Rita Widyasari, KPK Panggil Ulang Pengusaha Said Amin
"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)," kata Tessa, Selasa (14/1/2025).
Kemudian USD 6.284.712,77 yang disita dari 15 rekening dan SGD2.005.082.
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ujarnya.
Lihat Juga :