Kontroversi Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Mayoritas ulama yang bermukim di Hijaz (Mekkah) mengingkarinya. Mereka menganggap bahwa seluruh aktivitas yang dikerjakan di malam Nishfu Sya’ban untuk memuliakan dan menghidupkan malam tersebut adalah bidah. Menurut aL-Syamany, bidah adalah “sesuatu yang diada-adakan yang berlawanan dengan yang haq (benar) yang telah diterima dari Rasulullah saw, baik berupa ilmu, amal, ataupun keadaan. Diadakan itu karena suatu keterangan yang samar atau dianggap baik dan dipandang sebagai ajaran agama yang lurus” (M. Hasbi ash-Shiddieqy, Kriteria Antara Sunnah dan Bid’ah, Jakarta: Bulan Bintang, 1974, cet. IV, hlm. 45).

Sahabat kenamaan yang dikenal sebagai cendekiawan muda, berbudi pekerti sangat luhur, perawi banyak hadis, dan putra Khalifah Umar bin Khattab, yakni Abdullah bin Umar ra, mengatakan Rasulullah saw bersabda: “Ada lima malam yang tidak akan ditolak permohonan atau doa seseorang. Lima malam itu ialah: malam Jumat, malam sepuluh bulan Muharam, malam Nishfu Sya’ban, serta malam Idulfitri dan Iduladha” (Al-Khaubariy, 235).

Al-Auza’i, seorang imam, ulama, dan ahli fikih di Negeri Syam berpendapat, dimakruhkan berkumpul dalam jumlah jamaah yang besar pada malam Nishfu Sya’ban di masjid-masjid untuk mengerjakan salat sunat sebagaimana yang terjadi di zaman sekarang. Para ulama ahli fikih telah sepakat memakruhkan melakukan salat sunat secara berjamaah selain dari salat tarawih, istisqa (salat meminta hujan), dan salat kusuf (gerhana matahari dan bulan) (Al-Khaubariy, 220).

Berdasarkan penelusuran sejarah, pertama kali munculnya perbuatan bidah memuliakan dan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban adalah sekitar tahun 448 H. Imam al-Thurtusiy menuturkan bahwasanya seseorang telah mendatangi bait al-muqaddas, lalu ia melaksanakan salat sunat pada malam Nishfu Sya’ban di Masjid Al-Aqsha. Setelah takbir pertama, di belakangnya ada satu orang yang mengikuti salat, lalu bertambah dua orang, tiga orang, empat orang hingga banyak lagi yang mengikutinya. Pada tahun berikutnya, ia melakukan lagi salat yang serupa dan diikuti oleh orang banyak yang akhirnya menjadi populer serta merambah tempat-tempat lain. Mereka menetapkan sebagai sunah yang mentradisi di masyarakat, padahal ulama mutaakhirin (kontemporer) mencelanya, bahkan menegaskan bahwa hal seperti itu hukumnya bidah qabihah (bidah yang buruk), yang di dalamnya terdapat berbagai kemungkaran.

Di masa sekarang, bila diamati dengan saksama, ternyata masih ada aktivitas sebagian masyarakat muslim yang mengisi malam Nishfu Sya’ban dengan pelaksanaan salat sunat Nishfu Sya’ban berjumlah dua rakaat dan salat qadha yang bertujuan untuk membayar salat-salat yang mungkin pernah ditinggalkan. Perilaku seperti ini jelas merupakan perbuatan bidah qabihah yang wajib dijauhi dan dicegah. Oleh karena itu, bagi kaum muslimin yang khawatir akan terjerumus pada kemungkaran, lebih tepat jika memilih salat di rumah saja apabila tidak ada masjid atau musala yang diyakini steril dari unsur bidah.

Al-Syeikh Zainuddin bin ‘Abd al-‘Aziz ibn Zainuddin al-Malibariy mengungkapkan secara tegas: “Termasuk bidah yang buruk dan tercela, yaitu mengerjakan salat al-raghaib 12 rakaat di antara magrib dan isya pada malam Jumat pertama bulan Rajab, salat 100 rakaat pada malam Nishfu Sya’ban, salat 17 rakaat pada akhir Jumat bulan Ramadan dengan niat meng-qadha salat lima waktu yang tidak yakin berapa yang belum atau harus di-qadha, salat 4 rakaat pada hari Asyura (10 Muharam) dan salat mingguan. Adapun hadis-hadis mengenai salat-salat tersebut adalah maudhu’ (palsu)” (Zainuddin bin ‘Abd al-‘Aziz ibn Zainuddin al-Malibariy, Irsyad al-‘Ibad, Surabaya: Dar al-Nasyr al-Mishriyah, tth., hlm. 23).

Dengan demikian, walaupun ada beberapa hadis yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban dan mayoritas ulama membolehkan mengamalkan hadis-hadis itu yang dinilainya daif, selagi mendorong supaya gemar mengerjakan amal-amal kebajikan (fadhail al-a’mal), tidak berarti kaum muslimin harus mengultuskan dan mengagungkannya hingga terkadang berlebihan yang akhirnya terjerumus pada perilaku bidah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nisfu Sya‘ban dan...
Nisfu Sya‘ban dan Krisis Adab di Tengah Polarisasi Umat
Pancasila Bukan Bidah
Pancasila Bukan Bidah
Pengeras Suara: Bid’ah...
Pengeras Suara: Bid’ah yang Baik atau Buruk?
Berapa Hari Puasa Nisfu...
Berapa Hari Puasa Nisfu Syaban dan Bagaimana Hukumnya?
Apa Itu Hag Al Laila?...
Apa Itu Hag Al Laila? Tradisi Unik Meminta Permen pada Malam Nisfu Syaban di UEA
3 Bacaan Zikir di Malam...
3 Bacaan Zikir di Malam Nisfu Syaban, Jangan Lupa Amalkan!
Rekomendasi
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved