Kejagung Selesaikan 821 Kasus dengan Keadilan Restoratif di Seluruh Indonesia

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:26 WIB
loading...
Kejagung Selesaikan 821 Kasus dengan Keadilan Restoratif di Seluruh Indonesia
Kejagung sudah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini dikatakan Jampidum, Fadil Zumhana. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Baca Juga: keadilan restoratif
Baca juga: Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif

"Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum," kata Fadil Zumhana dalam Launching Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, Kamis (17/3/2022).



Fadil menyampaikan, tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, yaitu pertama sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat. Kedua, kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup masyarakat.

"Ketiga, Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," ucap Fadil

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dengan penuh dedikasi.

"Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana," ungkap Burhanuddin.

Sehingga kata Jaksa Agung, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Menurutnya, konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)