Kejagung Selesaikan 821 Kasus dengan Keadilan Restoratif di Seluruh Indonesia

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:26 WIB
loading...
A A A
"Selain itu Rumah RJ juga saya harapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice," ujar Jaksa Agung.

Berpijak dari tujuan dan manfaat dari dibentuknya Rumah RJ ini, Jaksa Agung meminta kepada Jampidum membuat pola pengawasan dan melakukan monitoring, guna memastikan Rumah RJ berjalan sebagaimana maksud dan tujuannya serta manfaatnya.

"Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari bapak-ibu Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tentunya bapak ibu Forkompimda, karena kami sangat menyadari dukungan penuh bapak ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat," tutur Jaksa Agung.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan seperti yang sudah disampaikan Jaksa Agung, bahwa pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dalam penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.

"Di samping itu, pembentukan Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana," tuturnya.

Diketahui, dalam kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri Acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi.

Yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.

Hadir juga dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, para Kepala Kejaksaan Negeri setempat beserta jajaran, Para Gubernur berserta jajaran Forkompimda, para Bupati dan Wali kota berserta jajaran Forkompimda, para Aparat Pemerintah Daerah setempat, para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Civitas Akademisi setempat.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)