Menggapai Keadilan Restoratif
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Pendidikan awal ilmu hukum dimulai dengan pembedaan antara norma hukum tertulis dan tidak tertulis atau dikenal juga hukum kebiasaan dan hukum adat masyarakat setempat. Politik hukum pidana nasional yang telah dirampungkan dalam RUU KUHP 2019 telah mengakui keberadaan hukum adat dan hukum kebiasaan yang lebih berani dan maju, yaitu dengan memasukkan ketentuan hukum adat dan kebiasaan dan diakui sebagai bagian dari hukum tertulis, bahkan pengakuan akan kedudukan hukum tersebut sejajar dengan hukum tertulis yang telah ada dan berlaku. Contoh ketentuan Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP menyatakan, bahwa “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Dan, ayat (2) menyatakan bahwa, “berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa”. Kedua ayat dalam ketentuan tersebut telah menampakkan kemajuan pemikiran mengenai hak-hak asasi masyarakat adat yang disejajarkan dengan ketentuan hukum tertulis, dan terdapat pemikiran maju bahwa, pandangan positivisme hukum yang berasaskan lex talionis mulai ditinggalkan.
Perubahan besar dalam perkembangan hukum pidana tersebut sepatutnya diketahui seluruh masyarakat di Indonesia terutama masyarakat hukum dan praktisi hukum. Harapan penulis bahwa masih terdapat hukum adat atau kebiasaan baik yang masih hidup sampai saat ini ketika hukum nasional yang berorientasi barat dengan budaya baratnya berkembang pesat dan telah membudaya di bumi Indonesia. Harapan ini bukan tanpa alasan karena saat ini guru besar hukum adat dan peneliti hukum adat sudah sangat langka karena tergerus oleh mimpi indah kapitalisme dan liberalisme. Sedangkan jarang diketahui orang bahwa, konsep kontrak bagi hasil dalam pengelolaan minyak bumi kita dipengaruhi oleh hukum adat mengenai bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap dikenal dengan maro atau mertelu. Demikian pula akar budaya masyarakat Indonesia, asas musyawarah dan mufakat yang berakhir perdamaian juga telah diambil alih bangsa barat, dikenal dengan arbitrase atau restorative justice.
Penelitian Braithwaite mengenai budaya musyawarah dan perdamaian di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Pela Gendong di Maluku dan kebiasaan masyarakat di kepulauan Pasifik menjadi suatu konsep yang dikenal dengan restorative justice; adalah merupakan nilai budaya masyarakat kita yang kemudian diambil dan menjadi konsep “baru” dalam kahasanah ilmu pengetahuan hukum. Untuk mencerahkan masyarakat hukum dan generasi hukum ke depan perlu meningkatkan kegiatan penelitian hukum adat yang cocok dengan perkembangan masyarakat masa sekarang. Kalau bisa sampai ditemukan konsep-konsep hukum baru yang benar-benar Indonesia.
Perubahan besar dalam perkembangan hukum pidana tersebut sepatutnya diketahui seluruh masyarakat di Indonesia terutama masyarakat hukum dan praktisi hukum. Harapan penulis bahwa masih terdapat hukum adat atau kebiasaan baik yang masih hidup sampai saat ini ketika hukum nasional yang berorientasi barat dengan budaya baratnya berkembang pesat dan telah membudaya di bumi Indonesia. Harapan ini bukan tanpa alasan karena saat ini guru besar hukum adat dan peneliti hukum adat sudah sangat langka karena tergerus oleh mimpi indah kapitalisme dan liberalisme. Sedangkan jarang diketahui orang bahwa, konsep kontrak bagi hasil dalam pengelolaan minyak bumi kita dipengaruhi oleh hukum adat mengenai bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap dikenal dengan maro atau mertelu. Demikian pula akar budaya masyarakat Indonesia, asas musyawarah dan mufakat yang berakhir perdamaian juga telah diambil alih bangsa barat, dikenal dengan arbitrase atau restorative justice.
Penelitian Braithwaite mengenai budaya musyawarah dan perdamaian di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Pela Gendong di Maluku dan kebiasaan masyarakat di kepulauan Pasifik menjadi suatu konsep yang dikenal dengan restorative justice; adalah merupakan nilai budaya masyarakat kita yang kemudian diambil dan menjadi konsep “baru” dalam kahasanah ilmu pengetahuan hukum. Untuk mencerahkan masyarakat hukum dan generasi hukum ke depan perlu meningkatkan kegiatan penelitian hukum adat yang cocok dengan perkembangan masyarakat masa sekarang. Kalau bisa sampai ditemukan konsep-konsep hukum baru yang benar-benar Indonesia.
(bmm)
Lihat Juga :