Menggapai Keadilan Restoratif

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Pendidikan awal ilmu hukum dimulai dengan pembedaan antara norma hukum tertulis dan tidak tertulis atau dikenal juga hukum kebiasaan dan hukum adat masyarakat setempat. Politik hukum pidana nasional yang telah dirampungkan dalam RUU KUHP 2019 telah mengakui keberadaan hukum adat dan hukum kebiasaan yang lebih berani dan maju, yaitu dengan memasukkan ketentuan hukum adat dan kebiasaan dan diakui sebagai bagian dari hukum tertulis, bahkan pengakuan akan kedudukan hukum tersebut sejajar dengan hukum tertulis yang telah ada dan berlaku. Contoh ketentuan Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP menyatakan, bahwa “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Dan, ayat (2) menyatakan bahwa, “berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa”. Kedua ayat dalam ketentuan tersebut telah menampakkan kemajuan pemikiran mengenai hak-hak asasi masyarakat adat yang disejajarkan dengan ketentuan hukum tertulis, dan terdapat pemikiran maju bahwa, pandangan positivisme hukum yang berasaskan lex talionis mulai ditinggalkan.

Perubahan besar dalam perkembangan hukum pidana tersebut sepatutnya diketahui seluruh masyarakat di Indonesia terutama masyarakat hukum dan praktisi hukum. Harapan penulis bahwa masih terdapat hukum adat atau kebiasaan baik yang masih hidup sampai saat ini ketika hukum nasional yang berorientasi barat dengan budaya baratnya berkembang pesat dan telah membudaya di bumi Indonesia. Harapan ini bukan tanpa alasan karena saat ini guru besar hukum adat dan peneliti hukum adat sudah sangat langka karena tergerus oleh mimpi indah kapitalisme dan liberalisme. Sedangkan jarang diketahui orang bahwa, konsep kontrak bagi hasil dalam pengelolaan minyak bumi kita dipengaruhi oleh hukum adat mengenai bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap dikenal dengan maro atau mertelu. Demikian pula akar budaya masyarakat Indonesia, asas musyawarah dan mufakat yang berakhir perdamaian juga telah diambil alih bangsa barat, dikenal dengan arbitrase atau restorative justice.

Penelitian Braithwaite mengenai budaya musyawarah dan perdamaian di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Pela Gendong di Maluku dan kebiasaan masyarakat di kepulauan Pasifik menjadi suatu konsep yang dikenal dengan restorative justice; adalah merupakan nilai budaya masyarakat kita yang kemudian diambil dan menjadi konsep “baru” dalam kahasanah ilmu pengetahuan hukum. Untuk mencerahkan masyarakat hukum dan generasi hukum ke depan perlu meningkatkan kegiatan penelitian hukum adat yang cocok dengan perkembangan masyarakat masa sekarang. Kalau bisa sampai ditemukan konsep-konsep hukum baru yang benar-benar Indonesia.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
Zelensky Tantang Putin...
Zelensky Tantang Putin Bertemu Tatap Muka, Kremlin: Datanglah ke Moskow!
Iraola Resmi Jadi Pelatih...
Iraola Resmi Jadi Pelatih Anyar Liverpool
Heboh Kabar Jule Hamil,...
Heboh Kabar Jule Hamil, Respons Clara Shinta Langsung Jadi Sorotan
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved